Tandaseru — Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara beberapa waktu lalu memberikan “rapor merah” terhadap kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate. Dalam kajiannya, Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi.

Lewat dokumen berjudul “Tata Kelola Pelayanan Air Bersih oleh PDAM Kota Ternate” yang dirilis Ombudsman, lembaga tersebut menemukan sejumlah permasalahan menyangkut kinerja PDAM.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman saat diwawancarai, Selasa (5/1) mengatakan, penilaian Ombudsman menjadi catatan dan masukan bagi Pemerintah Kota untuk mengubah sistem baru. Pemkot bahkan juga bakal mengubah PDAM ke perusahaan umum daerah (Perumda) agar bisa menstrukturisasi PDAM.

“Kita sudah mengusulkan perubahan Perda dari PDAM ke Perumda yakni Perda tentang Perumda Ake Malako untuk perbaikan kinerja PDAM,” ujarnya.

Menurut Burhan, Perda tentang Perumda Ake Malako sudah disampaikan ke DPRD untuk diperhatikan. Ia berharap secepatnya bisa disahkan.

“Dengan demikian bisa menstrukturisasi PDAM sesuai dengan pedoman yang baru. Sehingga kami berharap ke depan PDAM bisa lebih baik,” ucap Wali Kota dua periode ini.

“Mudah-mudahan dalam waktu singkat ini DPRD melakukan pengesahan Perda yang diajukan, sehingga dengan itu bisa memacu kita untuk mengevaluasi dan melihat hal-hal yang ada di PDAM yang belum maksimal untuk kita maksimalkan,” pungkas Burhan.