Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali menegaskan akan memberikan sanksi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi jika masih kedapatan melakukan aktivitas perkantoran di luar Kota Sofifi.
Ketegasan Gubernur disampaikan dalam rapat evaluasi program kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung di Sofifi, Senin (4/1).
“Ada tiga hal yang disampaikan dalam rapat tadi, namun yang paling ditegaskan adalah ASN yang sebagian masih berkantor di luar Kota sofifi. Jika di tahun 2021 ini masih terdapat dinas yang berkantor di luar Sofifi akan diberikan sanksi tegas,” ujar Gubernur seperti dikutip Juru Bicara Rahwan K. Suamba kepada tandaseru.com.
Rahwan bilang, rapat yang juga dihadiri Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali itu telah bersepakat untuk tidak mengizinkan satu pun ASN berkantor di luar Kota sofifi. Selain itu, rapat tadi juga membahas beberapa agenda penting, yakni mengenai disiplin pegawai, dimana Gubernur meminta pimpinan SKPD menyiapkan program kerja yang berasaskan kebutuhan masyarakat, dan yang terpenting adalah Gubernur meminta seluruh SKPD tetap proaktif sesuai program yang sudah disiapkan.
“Beberapa agenda penting juga ikut dibahas, termasuk persiapan Malut dalam menyambut STQ dan persiapan Sail Tidore Kepulauan,” sambungnya.
Gubernur berharap, pada tahun 2021 ini seluruh ASN berkantor di Sofifi, sehingga program kerja SKPD bisa terealisasi sesuai target yang diharapkan.
“Gubernur sangat berharap di tiga tahun terakhir ini semua program kerja bisa tuntas,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan