“Ini lembaga pengawal demokrasi dan konstitusi jadi jangan diidentikkan dengan lembaga yang identik bertugas menghitung-hitung selisih suara.  Lembaga tentu mempunyai tugas berat untuk menyelamatkan suara rakyat dalam pesta demokrasi tersebut sekaligus menilai apakah nilai-nilai demokrasi secara substansial dalam proses penyelenggaraan pemilu dicederai atau tidak,” tegasnya.

Sebab jika dalam proses Pilkada ada indikasi kuat terjadi pelanggaran bahkan kejahatan demokrasi dan konstitusi oleh oknum-oknum, baik penyelenggara, partai politik, para birokrasi maupun rakyat sendiri, seperti melakukan pelanggaran-pelanggaran manipulasi suara, penyalahgunaan kekuasaan, pengelembungan suara, pemalsuan dokuemen pemilih dan seterusnya, maka ini menjadi tugas Mahkamah Konstitusi untuk mengawal, menilai bahkan melindungi hak-hak demokrasi untuk warga pemilih.

“Jadi Mahkamah Konstitusi tidak sekadar menghitung selisih suara antara pasangan A dan B berdasar objek gugatan yaitu putusan KPU, karena itu terlalu teknis prosedural, walaupun ini menjadi dasar dalam keputusan nanti. Akan tetapi jauh dari itu Mahkamah Konstitusi tentu akan menilai fakta-fakta persidangan lebih pada konteks substance of justice bukan pada procedural of justice,” ulasnya.

“Nah dalam konteks ini harus kita pahami bahwa kenapa 2% tidak menjadi prasyarat atau pemeriksaan formil di awal sidang, karena itu justru mengebiri hak-hak demokrasi masyarakat. Masak lembaga setinggi dan sesakral Mahkamah Konstitusi disamakan dengan lembaga KPPS atau PPK yang bertugas hanya menghitung-hitung suara atau selisih suara,” ujar Aziz.

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Unkhair dan UMMU Ternate ini, pasangan calon yang terindikasi tidak memenuhi 2% tetap menjadi pertimbangan oleh majelis, namun bukan menjadi sebab utama untuk ditolaknya gugatan tersebut. Sebab maksud 2% yang tidak diberlakukan dalam awal sidang itu bermaksud bahwa lembaga ini patut menilai pelanggaran-pelanggaran demokrasi dan konstitusi dalam tahapan Pilkada, di samping memang menilai ambang batas 2% itu berdasar objek dalam perkara perselisihan hasil Pilkada yatu keputusan KPUD mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

“Paradigma berhukum di Mahkamah Konstitusi tentu tidak didominasi pada aspek legisme, tetapi juga pertimbagan aspek rechtvinding dan pertimbangan hukum progresif, karena kapasitas keilmuan hakim konstitusi tidak seperti hakim-hakim di luar peradilan tersebut dalam menilai objek gugatan tentu akan menggunakan teori-teori ilmu hukum lebih dari sekadar teori hukum positivisme, demi mencari hakekat roh demokrasi dan keadilan secara substasia di negeri ini.  Hal ini untuk menjaga dan memelihara eksistensi lembaga yang diharapkan mengawal nilai-nilai demokrasi dan konstitusi di negeri ini (the guardian of the democracy and constitution),” tandas Aziz.