Tandaseru — Pasangan calon kepala daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI) menjadi paslon kesembilan dari Maluku Utara yang mendaftarkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Palon DAMAI yang diusung dan didukung PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Gelora serta Partai Solidaritas Indonesia ini diterima mendaftar pada Senin (21/12) malam pukul 20.41 WIB. Permohonan DAMAI diterima Bagian Penerimaan MK dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 111/PAN.MK/AP3/12/2020.
Pada Pilkada Halbar, Komisi Pemilihan Umum memutuskan DAMAI memperoleh 21.074 suara. Sedangkan seterunya paslon James Uang-Djufri Muhammad (JUJUR) meraih suara tertinggi, yakni 22.524 suara.
Sebelum DAMAI mendaftarkan permohonannya, sudah ada paslon Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) dari Pilkada Kepulauan Sula yang juga ikut mendaftarkan gugatan. Lalu paslon Salahuddin Adrias-M. Djabir Taha (SALAMAT) dari Pilkada Kota Tidore Kepulauan, dan paslon Helmi Umar Muchsin-Laode Arfan (HELLO) dari Pilkada Halmahera Selatan.
Selain itu, ada pula paslon M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) dari Pilkada Kota Ternate, paslon Thaib Djalaluddin-Noverius Bulango (TIVA) dan Moh Abdu Nasar-Azis Ajarat (MONAS) dari Pilkada Halmahera Timur, serta paslon Joel B. Wogono-Said Badjak dari Pilkada Halmahera Utara.
Tinggalkan Balasan