Tandaseru — Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang disetorkan PT Pertamina (Persero) kepada Maluku Utara hingga November 2020 sebanyak Rp 97,6 miliar.

Data itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaja usai penandatanganan kesepakatan bersama optimalisasi pendapatan PBBKB antara Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Executive General Manager Regional Papua-Maluku Yoyok Wahyu Maniadi, Senin (14/12).

Purbaja menjabarkan, pada tahun 2020, hingga November, jumlah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang disetor sebanyak Rp 97.600.000.000. Angka ini hanya selisih Rp 87 juta jika dibandingkan tahun sebelumnya yang total pemasukannya sebesar Rp 97.687.304.167.

“Namun ini mungkin saja potensinya bisa lebih besar, karena selama ini kan datanya belum fix, dan mungkin ada rekonsiliasi yang belum jalan maksimal,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Purbaja, penandatanganan kesepakatan yang diinisiasi oleh KPK ini mengharuskan PT Pertamina (Persero) untuk terbuka menyangkut berapa banyak bahan bakar yang digunakan di Maluku Utara. Sehingga dengan data yang jelas, diharapkan pemerintah bisa lebih mudah melacak jika ada penggunaan bahan bakar yang berasal dari luar Pertamina. Dengan begitu, penyerapan pajak bisa berjalan maksimal.

“Selama ini kan agak sulit, karena data dari Pertamina hanya sebagian-sebagian. Masih parsial-parsial yang kita dapatkan. Sehingga ini bagian dari intensifikasi pajak daerah. Artinya kita melihat ada satu jenis pajak yang masih bisa dioptimalkan,” jelasnya.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya berharap dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan kemitraan sehingga berdampak terhadap peningkatan PAD.

“Semoga dengan penandatanganan kesepakatan ini kemitraan antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT Pertamina bisa lebih erat sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Executive General Manager Regional Papua-Maluku Yoyok Wahyu Maniadi mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen menyediakan energi di wilayah Indonesia Timur.

Senada dengan Gubernur, melalui kerja sama ini, kata Yoyok, dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data penggunaan BBM, data penerimaan, pemungutan, penyetoran, dan potensi penggunaan PBBKB, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Oleh karena itu perlu ada perhatian dan pengawalan kita semua agar optimalisasi perolehan pendapatan atas bahan bakar kendaraan bermotor dapat terserap secara optimal,” katanya.

Pertamina, kata Yoyok, selalu menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas di setiap aktivitas operasional perusahaan.