Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara bakal menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pemilu yakni politik uang berupa bantuan untuk rumah ibadah di Desa Dama, Kecamatan Loloda Kepulauan.
Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin mengatakan, dalam kasus tersebut, diduga adanya distribusi bantuan berupa besi 100 staf oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 02 Joel S. Wogono-Said Badjak (JOS). Bantuan ini diangkut dengan KM Labobar di Pantai Dufa-Dufa Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo pada Senin (7/12).
“Soal kasus dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang dan hari ini juga Bawaslu akan lakukan rapat pimpinan untuk ditindaklanjuti,” tegas Rafli, Selasa (8/12).
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bagi pelaku politik uang baik yang memberi maupun menerima dapat sanksi pidana paling rendah 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” terangnya.
Distribusi besi 100 staf tersebut dilaporkan pertama kali ke Panwascam Tobelo oleh masyarakat. Dahlan Sabtu, Ketua Panwascam Tobelo menuturkan informasi kasus dugaan politik uang dilaporkan oleh warga.
“Saya langsung bergerak ke lokasi, dan memang benar ada besi 100 staf yang sudah dimuat di kapal Labobar. Namun orang yang ditugaskan membawa besi tersebut sudah menghilang, dimana pemiliknya dua orang, yakni AW dan RHS,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan