Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara memastikan Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan tetap berlangsung usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Halsel dari jabatan ketua. Pemberhentian itu disampaikan dalam putusan sidang perkara kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Selasa (8/12).
Ketua KPU Malut Pudja Sutamat saat dikonfirmasi tandaseru.com, Selasa, menyatakan, sebab DKPP hanya mencopot jabatan ketua, bukan pemberhentian selaku komisioner KPU.
“Untuk pencoblosannya besok tidak ada masalah, karena anggotanya masih lengkap. Karena ini hanya pergantian struktur saja,” ungkap Pudja.
Ia menjelaskan, mekanisme penurunan jabatan Ketua KPU Halsel merupakan kewenangan KPU RI. Nantinya, KPU RI yang akan membuat Surat Keputusan seluruh keputusan pemberian sanksi terhadap lima komisioner KPU Halsel.
“Kita dari KPU Provinsi tidak ada kapasitas itu, semua keputusannya itu ada di KPU RI,” kata Pudja.
Begitu turun SK, ujar Pudja, KPU Halsel akan menindaklanjutinya dengan rapat pleno untuk memilih Ketua KPU yang baru, termasuk divisi teknis penyelenggaraan yang juga ikut dicopot.
“Setelah semua prosedurnya sudah dipenuhi maka hasil pleno bakal dikirim lagi ke KPU RI untuk KPU RI membuat SK ulang terkait pengesahan ketua yang baru,” jelasnya.
Ia mengaku, usai putusan DKPP, sejumlah keputusan yang harus diselesaikan hari ini sudah langsung dituntaskan.
“Hari ini segala keputusan harus diselesaikan sesuai dengan keputusan yang diterima, jadi tidak ada pengambilan keputusan lagi. Dari KPU Provinsi sendiri hanya menjalankan perintah DKPP,” tandasnya.
Dalam sidang putusannya, diantaranya DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasim selaku Ketua KPU Halsel, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V Yaret Colling selaku Anggota KPU Halsel, serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Muhammad Agus Umar, Teradu III Rusna Ahmad, Teradu IV Halid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Halsel.
DKPP juga memerintahkan kepada Teradu I s.d Teradu V untuk membatalkan dukungan PKPI Halsel terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.