Tandaseru – Inisiator Kongres Perdamaian Dunia (Konperda), Sutrisno Pangaribuan, mendesak para pelapor Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh umat Kristen di Indonesia.

Desakan ini menyusul adanya laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang menyeret nama JK berdasarkan potongan video ceramah yang beredar di media sosial. Sutrisno menilai, penggunaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Kristen dalam laporan tersebut merupakan bentuk kecerobohan dan sarat kepentingan politik praktis.

“Umat Kristen tidak pernah memberikan mandat kepada ormas mana pun untuk membuat laporan polisi. Para elit ormas tersebut harus meminta maaf karena telah memanfaatkan ormas Kristen demi kepentingan politik,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya di Medan, Rabu (15/4/2026).

Soroti Legal Standing Pelapor

Sutrisno juga menyoroti keabsahan laporan tersebut. Menurutnya, laporan polisi itu dianggap tidak layak diterima karena para pelapor hanya mendasarkan aduan pada potongan video milik pihak lain tanpa izin, serta tidak hadir langsung saat ceramah berlangsung.

Ia menegaskan, laporan polisi seharusnya bersifat pribadi dan tidak menarik-narik lembaga keagamaan.

“Tidak ada ormas Kristen yang didirikan untuk kepentingan politik. Para pelapor seharusnya menggunakan partai masing-masing dalam kegiatan politik, bukan menyeret nama ormas,” tegasnya.

Dorong Dialog Melalui PGI dan KWI

Lebih lanjut, Sutrisno meminta Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) lebih proaktif mengawasi perilaku ormas-ormas yang menyimpang ke ranah politik praktis.

Terkait substansi ceramah JK, ia menyarankan lembaga keagamaan seperti PGI dan KWI mengedepankan jalur dialog daripada hukum. Hal ini bertujuan agar maksud dan tujuan pernyataan JK dalam ceramah tersebut tidak bias dan tidak menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Indonesia adalah rumah bersama. Kita butuh kerja sama dan gotong royong, terutama di tengah dinamika politik global yang sedang bergejolak,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter