Tandaseru — Tim Kuasa Hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ternate nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan M. Asghar Saleh (MHB-GAS) melaporkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ternate Abdullah Sadik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Abdullah dilaporkan karena dinilai melanggar hukum merusak baliho milik tim hukum paslon MHB-GAS.

Kuasa Hukum MHB-GAS M. Bachtiar Husni saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melaporkan Abdullah Sadik atas dugaan tanpa izin masuk pekarangan orang dan melakukan pengrusakan baliho dari tim kuasa hukum MHB-GAS.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam tulisan itu kami tidak pernah mengajak masyarakat untuk memilih pasangan MHB-GAS tetapi di sini kedudukan tim hukum adalah memberikan advice dan langkah-langkah taktis secara hukum untuk kemudian menyiapkan pasangan calon itu sendiri, bukan untuk mengajak,” kata Bachtiar, Senin (7/12).

Karena itu, kata dia, Kesbangpol harus bisa membedakan mana tim sukses pemenangan dan mana tim hukum. Menurutnya, saat pengrusakan terjadi pihaknya telah meminta ditunjukkan surat tugas. Namun tanpa menunjukkan surat tugas, Kepala Kesbangpol langsung merusak baliho tim hukum.

“Ketua kami Muhammad Konoras tidak menerima baik tindakan dari Abdullah Sadik. Kami juga sudah memberikan waktu paling lama 1×24 jam untuk meminta maaf akan tetapi lalai dan oleh sebab itu hari ini kami kemudian melaporkan secara resmi di Ditreskrimum Polda Malut,” ucap Bachtiar.

Ia menyebut, dalam Pasal 406 KUHP, barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan atau merusak dan menghilangkan baranh sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan didenda paling banyak Rp 4.500.

Sementara Pasal 167 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa melawan hak orang lain dengan memaksa masuk ke dalam rumah yang tertutup atau pekarangan orang lain atau tidak ada haknya dihukum selama 9 bulan dan denda Rp 4.500.

“Kami menilai, kalau mereka mau mencabut baliho, itu tugas Satpol PP, bukan tugas dan wewenang Kesbangpol Kota Ternate dan kami berharap penyidik di Ditreskrimum Polda Malut agar segera menindaklanjuti agar ini menjadi efek jera buat yang lain agar tidak terjadi tindakan tidak semena-mena terhadap orang lain juga,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kesbangpol Kota Ternate Abdullah Sadik ketika dikonfirmasi menyatakan laporan tim hukum MHB-GAS salah alamat. Seharusnya, tim hukum melaporkan Bawaslu dan KPU Kota Ternate, bukan Kesbangpol.

Sebab kata dia, saat penertiban baliho itu bukan hanya Kesbangpol yang terlibat didalamnya. Ada pula polisi, TNI, Satpol PP, Bawaslu, KPU dan Dinas Perkim Ternate.

“Tapi kalau mereka lapor saya itu salah alamat. Seharusnya mereka lapor itu timnya, bukan saya,” katanya.

Abdullah mengaku waktu penertiban baliho Jumat (4/12) pekan lalu, tim kuasa hukum MHB-GAS memang menanyakan surat tugas penertiban. Tetapi itu harus ditanyakan ke Bawaslu dan KPU.

“Kesbangpol ini sebagai leading sector pemerintah untuk mem-back up. Mereka menanyakan surat tugas, namun penertiban baliho ini kan sudah berdasarkan undang-undang, tidak perlu ada surat tugas. Itu jelas,” ucapnya.

“Mereka juga harus belajar etika dengan baik, jangan hanya menyalahkan. Mereka inikan sudah melawan Bawaslu dan KPU karena penertiban berdasarkan undang-undang,” tegas Abdullah.

Ia menambahkan, jika laporan tim kuasa hukum MHB-GAS hanya menyerang dirinya maka itu berarti pidana.

“Muhammad Konoras ini jika ada masalah, kenapa tidak datang untuk membahas dengan baik (malah) langsung main lapor. Ini kan salah, karena kita bekerja berdasarkan tim dan berdasarkan undang-undang,” imbuhnya.

Sebagai warga negara, Abdullah mengaku siap menghadapi tuntutan hukum tersebut.

“Kami juga minta kepada tim kuasa hukum MHB-GAS untuk baca Pasal 160 KUHP biar mereka tahu barang siapa yang melawan penguasa hukum dalam penerapan peraturan perundang-undangan itu maka bisa dipidana,” pungkasnya.