Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara tengah menangani kasus dugaan penyebaran konten berbau pornografi menggunakan akun palsu di media sosial Facebook. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SM alias Samsul.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, SM alias Samsul diduga telah membuat akun paslu atas nama Buhari Buamona dan menyebarkan sejumlah gambar-gambar porno kepada beberapa pengguna Facebook. Modus awalnya, ia meminta pertemanan terhadap para pengguna akun yang berjenis kelamin perempuan. Setelah permintaannya diterima, ia lalu bertukar pesan lewat aplikasi Messenger.

Melalui chat, Samsul mengundang berbuat tak senonoh hingga mengirimkan gambar-gambar berbau pornografi. Ketika lawan chat-nya mengaku sebagai istri polisi, Samsul justru menyebutkan tak takut polisi dan menantang balik agar ditangkap.

“Di atas langit masih ada langit. Beta (saya, red) tau. Jadi jangan kasih taku beta deng polisi. Di atas polisi masih ada otak saya,” tulis akun Buhari Buamona yang diduga dikelola Samsul itu lewat pesan Messenger.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Paultri Yustiam saat dikonfirmasi Senin (30/11) mengungkapkan, kasus pembuatan akun palsu atas nama Buhari Buamona saat ini sudah proses penyidikan. Dalam waktu dekat akan segera masuk tahap 1.

“Kalau kasus akun palsu tersebut sudah penyidikan mau tahap 1 ke jaksa secepatnya,” katanya.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Mirdan Buamona kepada tandaseru.com, Selasa (1/12) menyatakan, sesuai informasi yang ia peroleh dari penyidik dalam kasus kliennya, saat ini polisi tengah berupaya mengungkapkan percakapan antara kliennya dengan salah satu oknum yang diduga kuat sebagai otak dalam pembuatan akun tersebut.

Untuk itu, Mirdan bilang, sesuai informasi yang disampaikan penyidik, penyidik telah menyerahkan barang bukti handphone ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.

“Penyidik sudah ke Laboratorium Forensik Mabes Polri dan menyerahkan barang bukti. Selanjutnya menunggu hasil dari Labfor,” beber Mirdan.

Ditanya terkait pasal yang disangkakan kepada kliennya, Mirdan bilang, sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, kliennya dikenai Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Dimana, Mirdan menjelaskan, dalam Pasal 45 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Pasal 45 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.