Tandaseru — Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (PB Hippmamoro) Maluku Utara menyesalkan langkah Bupati Morotai Benny Laos mempidanakan tiga warganya atas dugaan pengrusakan fasilitas kediaman Bupati dalam demonstrasi tahun lalu. Atas laporan Bupati tersebut, ketiga warga itu kini duduk di kursi pesakitan dan terancam penjara.

Ketua PB Hippmamoro Maluku Utara Rijal Popa kepada tandaseru.com menyatakan, aduan Bupati atas tiga warganya sungguh di luar kewajaran etika seorang pemimpin.

“Sebab sangat tidak logis jika seorang Kepala Daerah melaporkan rakyatnya sendiri sampai diadili gara-gara rusaknya fasilitas kediaman dalam demonstrasi. Padahal jika kita melihat dalam perspektif hukum kausalitas atau sebab akibat, aksi demo itu terjadi disebabkan adanya karnaval di Pantai Army Dock yang diduga melibatkan kegiatan yang tidak seharusnya,” ungkap Rijal, Sabtu (21/11).

Rijal bilang, kasus karnaval tersebut sudah disidangkan dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tobelo. Sepatutnya, persoalan ini dianggap selesai dan tidak ada lagi permasalahan baru yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut.

“Ironisnya, pelaporan yang dilakukan oleh Bupati Benny Laos kepada tiga masyarakat Morotai yang terlibat dalam dalam aksi tersebut terdiri dari dua orang ibu rumah tangga yang usianya sudah mencapai lebih dari 50 tahun dan satu orangnya ialah seorang petani,” terangnya.

Pelaporan yang dilakukan Bupati Morotai, kata dia, sudah dikaji Bidang Advokasi Perlindungan Hukum dan HAM PB Hippmamoro. Bahkan dalam kesimpulan pengkajian mereka mempertanyakan kerugian yang dialami Bupati Morotai tersebut.

“Salah satu Bupati terkaya se-Indonesia tega melakukan pelaporan kepada masyarakatnya sendiri,” cetus Rijal.

Ia menegaskan, jika Bupati hendak melaporkan pihak-pihak terkait aksi tersebut, seharusnya yang dilaporkan adalah otak atau koordinator penggerak aksi.

“Bukan pelaporan ditujukan kepada massa aksi yang kemudian dari latar belakang sosialnya saja ialah masyarakat biasa, yang tidak memiliki kepentingan politik melainkan mengikuti aksi karena merasa kecewa anak-anak mereka dijadikan peserta dalam kegiatan di Army Dock,” jabar Rijal.

Melihat proses pelaporan hingga tahapan saat ini, PB Hippmamoro juga menyesalkan sikap diam 20 anggota DPRD Morotai. Sebab tak ada satu pun wakil rakyat yang angkat bicara terkait kasus tersebut.

“Anggota DPRD terlihat bungkam, tidak ada yang bersuara untuk membela rakyatnya yang dilaporkan. Atau bersikap bersama-sama masyarakat yang dilaporkan,” tegasnya.

Aktivis GAMHAS ini meminta Bupati Morotai agar dapat mempertimbangkan kembali nasib warganya tersebut.

“Karena ini sudah berada pada tahapan persidangan, maka saya selaku Ketua Umum dan beberapa Pengurus PB Hippmamoro siap menggantikan posisi warga yang tengah menjalani tuntutan di pengadilan itu, jika mereka nantinya diputus bersalah,” cetus Rijal.

Rencananya, sejumlah organisasi juga akan menggelar aksi penggalangan dana untuk mengganti kerusakan kediaman Bupati yang membuat tiga warga Morotai terjerat hukum itu.

Diketahui, pengrusakan kediaman Bupati terjadi saat ratusan warga Morotai menggelar unjuk rasa 2019 lalu di kediaman Bupati yang terletak di Desa Yayasan. Unjuk rasa tersebut dipicu adanya dugaan pembaptisan ratusan siswa-siswi oleh salah satu yayasan di Pantai Army Dock. Bupati yang tidak terima kediamannya dirusak massa lantas membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Tiga warga yang tengah duduk di kursi pesakitan itu adalah Sitti Sabeta dari Desa Wawama, Amina Soleman dari Desa Joubela dan Rinto asal Desa Mandiri.

Bupati Benny Laos yang dikonfirmasi terpisah soal kelanjutan proses hukum kasus tersebut hanya memberikan tanggapan singkat.

“Saya ndak tahu,” ucapnya, Minggu (22/11).