Tandaseru — Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku Utara mengecam sikap Pengurus Besar PII yang bakal meninjau kembali lokasi Muktamar ke-XXXI PII. Sebelumnya, Muktamar tersebut telah ditetapkan digelar di Provinsi Maluku Utara.

Ketua Bidang PPO PW PII Maluku Utara Hidayat Halil dalam siaran persnya menyebutkan, Muktamar XXXI PII seharusnya dilaksanakan bulan Maret 2020. Namun karena pandemi Covid-19, hajatan Muktamar harus ditunda.

“Penundaan Muktamar bukan karena ketidaksiapan panitia lokal, tapi karena alasan pandemi sehingga ditunda pelaksanaannya,” ungkap Hidayat, Sabtu (21/11).

Pasca putusan penundaan itu, lanjut Hidayat, Pengurus Besar PII sebagai struktur tertinggi organisasi tidak memberikan kepastian kapan forum tertinggi di PII ini akan kembali dilaksanakan. Namun tiba-tiba ada surat baru dari PB PII bahwa akan digelar Sidang Dewan Pleno Nasional (SDPN) ke-2. Surat PB dengan Nomor PB/SEK/268/XI/1442-2020 ini menyebutkan, ada dua agenda yang dibahas dalam SDPN II ini, salah satunya adalah peninjauan kembali lokasi dan waktu pelaksanaan Muktamar XXXI PII.

“PB seharusnya tinggal membuat rapat pleno untuk memutuskan kembali kapan Muktamar akan digelar, bukan malah membuat SDPN kedua kali. Baru kali ini ada SPDN yang digelar ulang-ulang,” kesal Hidayat.

PW PII Maluku Utara, lanjut Hidayat, secara tegas menolak pelaksanaan SDPN ke-2 yang digelar secara daring oleh Pengurus Besar PII. Pasalnya, undangan SDPN ke-2 yang dilayangkan PB PII tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Undangan SDPN ke-2 yang dikirim PB PII itu tidak tercantum landasan hukum pelaksanaannya. Dalam isi surat yang hanya satu lembar itu, agendanya adalah Peninjauan Kembali (PK) Tuan Rumah Muktamar. Apa rujukan dan landasan hukum tuan rumah ditinjau kembali? Kami Maluku Utara tidak pernah mengundurkan diri sebagai tuan rumah. Jadi SDPN ke-2 ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tegas Hidayat.

Jika dipaksakan, Hidayat berujar, SDPN ke-2 ini inkonstitusional dan maladministrasi. Pasalnya, dalam surat yang diedarkan PB PII tidak mencantumkan steering committee (SC) dan organizing committee (OC), sehingga landasan hukum dilaksanakan SDPN II pun tidak jelas.

“Dari hasil kajian kami, setelah menelaah dengan saksama surat undangan itu, banyak terdapat kecacatan dan maladministrasi. Surat undangan hanya satu lembar, tidak dijelaskan landasan konstitusional dan landasan operasionalnya, tidak ada penjelasan TOR, tidak jelas syarat kepesertaan, tidak ada draft apapun yang menjadi lampiran, tidak jelas siapa SC dan OC SDPN online ini. Ini SDPN dilaksanaan online, harusnya ada draft yang menjelaskan bagaimana tata cara sidang dalam kondisi online. Harus jelas kepesertaan dan tata tertibnya, jangan main-main urus lembaga,” jabarnya.

Menurut Hidayat, penetapan Maluku Utara sebagai tuan rumah Muktamar ke-XXXI PII diambil melalui forum SDPN PII tahun 2019 lalu di Bandung, Jawa Barat. Itu adalah putusan resmi yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Wilayah se-Indonesia.

“PB PII jangan membuat gaduh suasana di wilayah dengan membuat SDPN kedua kali. Jangan hanya karena kepentingan pribadi merusak sistem berorganisasi. PW PII Malut jadi tuan rumah Muktamar melalui forum resmi, kenapa harus ada forum SDPN baru lagi untuk membahas lokasi Muktamar?” kesal Hidayat yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini.

“PB PII harus membatalkan pelaksanaan SDPN Online yang tidak berdasar, maladministrasi dan tidak punya panduan yang jelas itu. Jangan sampai keputusan kelembagaan yang penting tidak memiliki legalitas dan keabsahan adminisitrasi,” desaknya.

Ia mengaku, pasca penundaan Muktamar, PW PII Maluku Utara terus berbenah dan melakukan persiapan untuk kembali digelarnya Muktamar XXXI PII di Maluku Utara. Untuk itu, sangat disayangkan jika PB tidak melihat semangat kader-kader PII Maluku Utara dalam menyiapkan Muktamar.

Hidayat pun mengimbau PB PII tidak usah membuat suasana keruh. Menurutnya, PB PII harus fokus menyelenggarakan amanat SDPN di Bandung yang legal dan legitim.

“Maluku Utara tetap siap menjadi tuan rumah muktamar. Dengan segala dukungan positif dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, mari sama-sama kita sukseskan Muktamar Nasional di Maluku Utara,” tandasnya.