Tandaseru — Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara yang mengikuti tes pada 2018 mempertanyakan nasib mereka. Pasalnya, hingga kini para CPNS baru mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan 80 persen.
Salah satu perwakilan CPNS yang meminta namanya tak dipublikasikan menuturkan, ia dan rekan-rekan seangkatannya telah mengabdi selama 1 tahun. Jumlah CPNS Morotai angkatan 2018 adalah sebanyak 176 orang.
“Tes 2018, TMT (terhitung mulai tanggal) Maret 2019 jadi sebenarnya Maret 2020 sudah harus prajabatan karena sudah 1 tahun. Tapi ini sudah mau akhir tahun 2020 tapi Diklat Prajabatan belum dilakukan. Ini sangat merugikan bagi kami para CPNS Morotai,” ungkapnya kepada tandaseru.com, Rabu (18/11).
Dia bilang, belum dilaksanakannya Diklat Prajabatan itu berpengaruh pada keterlambatan kenaikan pangkat. Bahkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pun tak bisa diterima mereka.
“Memang kita sangat dirugikan, karena sudah 1 tahun lebih mengabdi kita belum Diklat Prajabatan sehingga SK 100 persen juga belum bisa keluar. Bukan hanya itu, selama 1 tahun lebih mengabdi kita tidak dapat TKD, padahal kita CPNS juga kerja,” bebernya.
Ia mengaku, beberapa waktu lalu sejumlah rekan CPNS-nya pernah berkoordinasi soal itu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai.
“Tujuannya untuk memastikan kapan diadakan Diklat Prajabatan. Tapi menurut teman-teman jawabannya Diklat itu nanti dilaksanakan di tahun 2021. Alasan dari BKD itu sebenarnya tahun ini, hanya karena Covid-19 sehingga dipending sampai 2021. Itu janji BKD, menurut teman-teman yang ketemu dengan Kaban BKD beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Kepala BKD Pulau Morotai Kalbi Rasid yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pelaksanaan Diklat Prajabatan sebenarnya direncanakan tahun 2020 ini. Namun karena bertepatan dengan kondisi pandemi Covid-19, rencana tersebut harus ditunda sampai 2021.
“Dalam perencanaan 2020 kemarin, kita sudah mau laksanakan. Tapi karena bertepatan dengan pandemi Covid-19 dimana ada pelarangan untuk mengumpulkan banyak orang dan lain-lain sebagainya sehingga ini kita tidak bisa laksanakan. Sudah dikonfirmasi ke BKN karena kita khawatir, takut dengan status CPNS yang terlalu lama, tapi karena pandemi ini terjadi secara nasional maka berpengaruh juga terhadap agenda-agenda di daerah. Akhirnya kami diminta sampai pandemi Covid-19 ini sudah agak menurun baru kita laksanakan,” terangnya.
Menurut Kalbi, BKD juga berkoordinasi dengan Badan Diklat Malut untuk meminta pertimbangan apakah Diklat Prajabatan bisa dilaksanakan secara daring.
“Ternyata memang ada beberapa materi itu harus dilakukan secara tatap muka. Akhirnya (diputuskan) di 2021 kita sudah bisa lakukan itu,” sambungnya.
Kalbi memastikan keterlambatan Diklat bukan karena keterbatasan anggaran. Sebab anggarannya sudah dialokasikan untuk tahun anggaran 2020 ini.
“Anggaran di 2020 itu dialokasikan untuk Prajabatan. Cuma itu, kondisi Covid-19 ini akhirnya kita juga tidak bisa laksanakan itu karena diatur dengan protokol kesehatan. Kita dibatasi dengan protokol kesehatan, tidak bisa mengumpulkan banyak orang, dan ini kita sudah laporkan ke BKN,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan