Tandaseru — Kepolisian Halmahera Utara, Maluku Utara mengamankan tiga pria asal Desa Salimuli, Kecamatan Galela Utara. Ketiganya diduga merupakan pelaku pengeroyokan seorang remaja asal Desa Galo-Galo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai yang menyebabkan korban tewas.

Dalam konferensi pers, Selasa (27/10), Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Anggito Erry Kurniawan yang didampingi Kasubag Humas IPTU Mansur Basing mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (26/10) dini hari sekira pukul 04.00 WIT. Dimana terjadi pengeroyokan di Desa Tutumaloleo yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

“Para terduga pelaku telah melanggar Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPiadana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Anggito.

Beberapa jam setelah terjadi pengeroyokan, sekitar pukul 10 pagi Satuan Reskrim Polres Halut mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

“Pelapor peristiwa ini sendiri adalah kakak kandung korban,” sambung Anggito.

Sekira pukul 11.00, anggota Polsek Galela mengumpulkan 80 pemuda Salimuli yang menghadiri acara pesta di lapangan depan Puskesmas Salimuli malam itu. Hijria Hi Boni, salah satu saksi mata yang juga warga Tutumaloleo saat diminta mengenali terduka pelaku penganiayaan langsung menunjuk salah satu pemuda, yakni Ongen dan lima rekannya.

Pemuda terduga lainnya, yakni JK telah melarikan diri ke Tobelo, sedangkan Aco kabur masuk hutan.

“Selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan didapati tiga orang tersangka yakni JP (23 tahun, seorang duda, MG alias M (21 tahun), seorang petani, dan JK (18 tahun). Tersangka JP dan MG langsung diamankan. Sementara pada Selasa (27/10) Pukul 10.00 tersangka JK menyerahkan diri ke Polres Halut,” jelas Anggito.

“Berdasarkan keterangan, tersangka JP memukul korban satu kali ke arah dada ketika korban sementara berada di jalan setapak. Saat itu korban kemudian berlari dan dicegat JK, dan JP kembali memukul korban sebanyak dua kali ke arah kepala, serta JK memukul korban dari arah belakang,” urainya.

Anggito bilang, motif dari kejadian tersebut adalah balas dendam para tersangka.

“Pasalnya, sebelumnya pemuda Desa Salimuli pernah dianiaya oleh pemuda dari Desa Galo-Galo,” tandasnya.