Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pilkada pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020, Selasa (27/10). Kegiatan yang berlangsung di meeting room Dapur Sorasa Restaurant Kelurahan Santiong Ternate Tengah itu menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah undangan yang dibatasi.

Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan kepada tandaseru.com mengatakan, sosialisasi ini terkait pelanggaran dalam Pilkada. Pasalnya, masih banyak tata cara dan model penanganan pelanggaran sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh Bawaslu, sehingga hal ini menjadi poin penting untuk disosialisasikan.

“Terutama bagi stakeholders, karena pada prinsipnya adalah peserta atau tim masing-masing pasangan calon. Sehingga kalau ada dugaan pelanggaran dan kemudian mereka laporkan dengan begitu mereka juga sudah bisa memahami substansi mengisi sebuah laporan,” jelas Kifli.

Ada dua unsur yang harus diterima untuk bisa ditindaklanjuti, kata Kifli, yakni unsur formil dan unsur material. Kifli bilang, selama dua unsur tersebut belum terpenuhi, maka agak sulit bagi Bawaslu menindaklanjuti kasus yang dimaksud.

“Nah ini yang harus diberikan pemahaman bagi kandidat atau paslon dan masyarakat secara luas, sehingga mereka paham dengan proses penanganan pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, Kifli juga meminta KPU Kota Ternate agar proses debat publik terbuka Pemilihan Wali Kota Ternate yang akan dilaksanakan malam nanti dapat dilakukan dengan baik.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Ternate Sulfi Majid ketika ditanya soal pelanggaran ASN mengaku hingga saat ini tercatat 8 orang ASN yang melibatkan diri dalam politik praktis. Baik terlibat dalam kampanye maupun dalam unggahan ataupun komentar di media sosial.

“Kita sudah teruskan dokumennya sebanyak 8 dokumen dimana terkait netralitas ASN dan sudah ada 7 yang kita ajukan ke KASN,” paparnya.

Ditanya soal pelanggaran dari kandidat, dirinya menyebutkan beberapa hari lalu ada laporan soal salah satu kandidat yang diduga menayangkan iklan kampanye di salah satu surat kabar harian. Namun setelah diperiksa itu tidak benar karena yang memasang iklan tersebut bukan dari kandidatnya.

“Kita sudah telusuri dan tidak terbukti karena penayangan iklan kampanye itu bukan atas permintaan kandidat,” tandasnya.