Tandaseru — Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM-MANTAP) mempolisikan oknum anggota DPRD Halut berinisial FM. Ia dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-undang ITE.
Dalam konferensi pers, Selasa (13/10) Tim Hukum FM-MANTAP Elisabeth Iwisara yang didampingi rekan pengacaranya Hardi Larenggam dan Silfanus Bunga mengatakan, dari hasil kajian hukum yang sudah dilakukan oleh Tim Hukum FM-MANTAP, ada sejumlah postingan FM dan dua warga Halut yang dinilai melanggar hukum dan terindikasi pidana pada UU ITE.
“Ada postingan beberapa oknum salah satunya anggota DPRD aktif FM, yang kami lihat ada pelanggaran hukum. Sandaran hukum yang kami gunakan yakni terdapat beberapa perbuatan pidana yang terekspos di grup Halut Memilih. Dimana mengekspos video yang sudah diedit sambutan Cabup Frans Manery di Desa Makarti Kecamatan Kao Barat,” jelas Elisabeth.
Elisabeth bilang, dalam postingannya FM diduga menyebarkan informasi hoaks pada 14 September 2020 berisi video sambutan Cabup Frans Manery yang sudah diedit dengan caption “Bahaya, simak bae-bae kata odoh itu diarahkan kemana”.
“Dan hemat kami itu melanggar UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik. Atas perubahan UU 19/2016, Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA),” tegasnya.
Sementara itu, Silfanus Bunga menyebutkan, selain FM, ada juga akun Facebook berinisial IR yang memposting kalimat hujatan dengan tulisan “Frans Manery Mengong” dan “Muchlis Tapi Tapi Anjing Gua yang bertanggungjawab”. Ia juga ikut diseret ke ranah hukum.
“Kami juga telah menelusuri siapa dalang atau aktor pertama yang sengaja mem-posting video editan yang telah merugikan dan menimbulkan isu SARA di kalangan masyarakat, terutama di Loloda. Akun Palsu tersebut adalah Sigalo, dan pemiliknya masih dalam dugaan sementara ketika ditelusuri adalah milik JB,” papar Silfanus.
Dalam kesempatan yang sama, Hardi Larenggam meminta Polres Halut dalam hal ini Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo agar bisa secara profesional melakukan langkah hukum dengan memproses oknum yang telah dilaporkan ke pihak Polres Halut.
“Kami berharap jajaran Polres terutama Kapolres Halut bisa menjunjung tinggi terkait UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab postingan-postingan tersebut telah mencederai paslon 01. Laporan ini bertujuan memberi pelajaran dan efek jera terhadap masyarakat yang sering menyebarkan informasi hoaks. Kami juga sudah menyiapkan beberapa bukti, salah satunya video edit dan video asli,” harapnya.
Tinggalkan Balasan