Sekilas Info

Pelanggaran Tim HT-UMAR dan FAM-SAH Resmi Dibawa ke Ranah Hukum

Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila. (Tandaseru/Samsur)

Tandaseru -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melanjutkan dua kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Sula.

Dua kasus yang dilanjutkan yaitu dugaan pengusiran Panwas Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah oleh juru kampanye (jurkam) pasangan calon Hendrata Thes-Umar Umabaihu (HT-UMAR) dan dugaan ujaran kebencian saat kampanye paslon Fifian Adeningsi Mus-M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat beberapa waktu lalu.

Kelanjutan dua kasus ini berdasarkan hasil pembahasan kedua tiga lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu yaitu Bawaslu, Polres dan Kejari Kepulauan Sula.

Dalam pembahasan kedua tersebut, diputuskan bahwa kedua kasus dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Desa Capalulu dan Desa Dofa layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Iwan Duwila saat dikonfirmasi Senin (12/10) menyampaikan, dua kasus dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Desa Capalulu dan Desa Dofa sudah diputuskan bersama pada pembahasan kedua dalam internal Gakkumdu Kepulauan Sula.

Kelanjutan kasus tersebut, sambung Iwan, berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi yang disampaikan beberapa saksi serta terlapor. Maka kedua kasus tersebut dinilai cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian.

Untuk kasus pengusiran Panwas Desa Capalulu, Iwan menyebutkan, dari 6 orang terlapor, sudah empat orang yang memenuhi panggilan untuk menyampaikan klarifikasi, diantaranya berinisial BS, SN, SD dan SB. Sementara dua lainnya, yakni NS dan AU yang merupakan oknum Anggota DPRD Kepsul sampai saat ini tidak hadir.

Meski ada yang tak hadir, sambung Iwan, kasus tersebut tetap dilanjutkan.

"Untuk kasus Capalulu, saksi sudah dipanggil. Tinggal dua orang oknum Anggota DPRD Sula yang belum hadir," kata Iwan.

Iwan menambahkan, untuk kasus ujaran kebencian yang di lakukan salah satu jurkam FAM-SAH berinisial JU di Desa Dofa beberapa waktu lalu, juga sudah dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi.

Bahkan, Iwan menegaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kepulauan Sula saat ini, Bawaslu tidak main-main untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Yang tidak datang pun tidak berpengaruh, karena bukti video dan saksi-saksi sudah jelas. Bawaslu tidak main-main, lanjut," tukasnya.

Penulis: Samsur Sillia
Editor: Sahril Abdullah