Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara telah melayangkan panggilan terhadap salah satu kontraktor di Kepulauan Sula berinisial AP alias Bram untuk dimintai keterangan, Kamis (8/10) kemarin. Akan tetapi, AP sampai saat ini belum memenuhi panggilan Kejari untuk dimintai keterangan.
Selaku penerima kuasa proyek, AP diduga kuat mengetahui kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2019 senilai Rp 2 miliar lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kepulauan Sula Nanda Hardika saat dikonfirmasi tandaseru.com, Jumat (9/10) menyampaikan, dalam kasus ini sudah beberapa saksi dimintai keterangan.
“Ada beberapa orang saksi sudah diperiksa,” katanya.
Selain itu, Nanda bilang, Kejari sudah memanggil saksi lain, yakni AP alias Bram untuk dimintai keterangan. Namun AP sendiri belum memenuhi panggilan tersebut.
“Kemarin ada juga yang sudah kita panggil, tapi belum bisa memenuhinya. Kita belum tahu alasannya seperti apa, karena tidak konfirmasi ke kita,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Nanda, meskipun belum sempat menghadiri panggilan, Kejari Kepulauan Sula bakal melayangkan surat panggilan berikut terhadap AP.
“Tetap selanjutnya kita agendakan untuk pemanggilan. Nanti kita cari waktu luangnya (AP),” terangnya.
Tak hanya itu, Nanda juga menyebutkan, ada saksi lain yang akan diperiksa dalam kasus ini. Namun, Kejari masih mendalami keterlibatan saksi lain yang dimaksudkan, baru bisa dilakukan pemanggilan.
“Ada yang lain juga. Tapi kita masih dalami, apa ada kaitan atau tidak, tetap kita rencana ada pemanggilan juga,” bebernya.
Untuk kerugian dalam kasus ini, Nanda mengaku belum bisa diekspos karena kasus ini masih berada di dasar penyidikan.
“Tapi kita tetap bergerak. Kita tetap lakukan pemanggilan, tetap jalan,” ujarnya.
Terkait taksir kerugian negara dan penetapan tersangka dalam kasus ini, Kejari Kepulauan Sula juga telah menerima beberapa dokumen dan sementara dipelajari. Apakah kasus ini layak ada penetapan tersangka atau tidak, nanti ada gelar perkara eskpos dan sementara ini masih dalam proses.
“Karena ini masih sangat dasar. Kalau masalah ekspos, memang kita adakan ekspos nantinya, apakah ini layak ada penetapan tersangka atau tidak, karena memang kita masih dalam proses. Karena beberapa dokumen sudah kita terima, dan kita masih pelajari itu,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan