Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara terus menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ketua Komisi III DPRD Morotai M. Rasmin Fabanyo.
Rasmin dilaporkan Bupati Pulau Morotai Benny Laos gara-gara komentarnya di media sosial yang membuat Benny tersinggung.
Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai Dasim Bilo ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9) mengatakan, kasus pencemaran nama baik tersebut saat ini prosesnya masih dalam tahapan sidang tiga saksi ahli, yakni tenaga ahli ITE di Jakarta, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
“Jadi sidang tenaga ahli ITE ini kami rencanakan hari ini melalui telekonferensi, tapi belum bisa dilakukan karena beliau adalah dosen sehingga kami masih menunggu kesiapan waktunya. Sementara untuk kedua ahli yaitu ahli hukum pidana akan melakukan sidang pada Jumat tanggal 2 Oktober 2020, kemudian untuk ahli bahasa juga akan sidang di Morotai,” tutur Dasim.
Dasim bilang, saat ini sudah empat saksi yang diperiksa, yakni mantan Anggota DPRD Halmahera Utara Ahmad Peklian selaku pemilik unggahan di Facebook, Ketua Partai Gelora Pulau Morotai Firman Laduane, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pulau Morotai Umar Ali. Sedangkan satu saksi lagi Dasim mengaku lupa namanya.
”Yang jelas empat saksi ini kami sudah periksa, termasuk korban (Benny Laos) juga sudah diperiksa sejak Jumat lalu,” terangnya.
Menurut Dasim, saksi inti dari perkara itu juga sudah diperiksa. Tinggal pembuktiannya melalui tenaga ahli ITE, kemudian ahli hukum pidana dan bahasa.
”Jadi kalau terbukti maka dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka, dan setelah itu tuntutan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Bupati Benny melaporkan Rasmin karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun medsos pada 1 Juni 2020 pukul 20.00 WIT. Di mana Rasmin melalui akun FB-nya Rafa Morotai memberikan komentar soal anggaran daerah yang dipakai untuk pembayaran Hotel Molokai milik Bupati. Akibatnya, Bupati langsung melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, Rasmin yang saat ini berstatus terdakwa dikenakan dua pasal, yakni Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 27 Jo Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tinggalkan Balasan