Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara saat ini tengah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Rekomendasi tersebut terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan calon bupati petahana Frans Manery beberapa waktu lalu.
Komisioner Divisi Hukum KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi kepada awak media menyatakan, KPU saat ini tengah maraton melakukan pengkajian atas rekomendasi Bawaslu Halut.
“Rekomendasi dari Bawaslu yang kami terima pada 21 September 2020 kemarin sampai sejauh ini KPU sudah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU 13 dan PKPU 25. Kami sudah melakukan tindakan pencermatan dan penelitian,” tuturnya, Rabu (23/9).
Jalil bilang, sehari setelah menerima rekomendasi Bawaslu, KPU langsung melayangkan panggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor. Kedua belah pihak dimintai keterangan.
“Kita sudah meminta klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor pada tanggal 22 September kemarin,” terangnya.
Karena itu, Jalil meminta semua pihak bersabar atas keputusan yang nantinya diambil KPU. Sebab, kata dia, perlu ketelitian dalam memutuskan suatu permasalahan.
“Sekarang kita sudah susun dan mengkaji, mudah-mudahan secepatnya sudah ada kesimpulan dan bahkan sampai kita putuskan nantinya. KPU sedang dalam menuju ke arah kesimpulan itu. Kami punya waktu 7 hari sejak tanggal 21 September dan masih dalam langkah pencermatan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.