Tandaseru — PT Jati Luhur Gemilang, pemilik Jatiland Mall mengancam akan menuntut balik Edi Rahman, salah satu penyewa toko di Jatiland. Edi terancam dituntut atas pencemaran nama baik usai menggugat Direktur Utama PT Jati Luhur Gemilang Johnny Litan ke Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.

Johnny melalui anaknya Vicko Litan menyatakan, pihaknya tidak terima pencemaran nama baik yang dilakukan Edi Arman soal sewa toko yang berujung pada gugatan untuk ayahnya. Pasalnya, Edi selama ini sudah menunggak biaya sewa toko, yang di dalamnya termasuk tempat dan listrik.

“Dan saat kami hubungi untuk menanyakan soal utang-utangnya, Edi tidak merespons sama sekali mulai dari WhatsApp hingga telepon seluler,” ungkap Vicko, Jumat (18/9).

Vicko bilang, Edi sudah dihubungi September 2019 hingga Maret 2020. Sampai toko sewaannya akhirnya disegel pemilik mal terbesar itu, Edi tak pernah berkomunikasi dengan pihak Jati Luhur Gemilang.

“Lalu tiba-tiba dia masuk dengan kebenarannya sendiri atas gugatan, Sebenarnya dia sudah gila,” ucap Vicko.

Menurut pengusaha muda itu, Jati Luhur Gemilang akan mengerti jika Edi mengungkapkan kendala dalam pembayaran sewa.

“Kami juga paham kalau misalnya ada masalah bicarakan baik-baik. Soal utang mungkin dicicil atau diskon, tetapi dia dihubungi tidak ada respons sama sekali,” terang Vicko.

Ia menambahkan, pihaknya juga punya bukti-bukti semua mulai dari chatting-an dan bukti WhatsApp. Karena itu PT Jati Luhur Gemilang akan membawa bukti-bukti tersebut ke Pengadilan.

“Nanti kita lihat saja..Dia menyewa ada tiga tempat yaitu toko Istana Sepatu dan dua lapak di depan toko Istana Sepatu. Perjanjian kontrak itu dari 2016 ke 2019 dan kalau mau perpanjang lagi tidak masalah. Permasalahannya, ketika dihubungi dia tidak merespons dan tidak membayar sewa toko. Dia juga masih punya utang di tahun 2018 dan sampai sekarang itu sekitar Rp 700 juta,” bener Vicko.

“Kami tidak permasalahkan dengan pembayaran tetapi setidaknya merespons supaya kami juga tahu ada apa dan bagaimana sampai toko ditutup. Karena kami tidak tahu mau ngomong sama siapa ya terpaksa kami harus tutup,” ujarnya.

Vicko menegaskan, pihaknya akan menghadapi proses hukum yang saat ini sudah terdaftar di PN. Sebaliknya, pihak mal juga akan menggugat balik Edi atas tudingan pencemaran nama baik.

“Kami akan datang di Pengadilan Negeri karena ini negara hukum. Kami tidak takut digugat, dan dari kami juga akan menggugat balik Edi Rahman karena kami merasa dirugikan, pencemaran nama baik dan dirugikan secara immateril,” tandasnya.