Tandaseru — Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dipolisikan lantaran diduga berselingkuh dengan istri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perselingkuhan tersebut terungkap gara-gara pesan aplikasi chat Messenger.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Morotai oleh korban yang berinisial SMA. Ketua BPD salah satu desa di kecamatan Morotai Utara ini kepada awak media menuturkan, ia pertama kali mengetahui perselingkuhan istrinya beberapa waktu lalu. Saat itu, ada salah satu Facebook yang mengiriminya foto istrinya, RH dengan mantan kades mereka, MW.

Ia pun menanyakan perihal foto tersebut kepada istrinya. Sang istri yang juga guru honorer di sebuah SD tersebut pun mengakui perbuatannya.

“Ada yang mengirim ke Messenger bukti foto pada tanggal 6 Agustus kemarin. Kemudian saya tanya kepada istri dan istri mengaku semua perbuatannya. Tapi sebelum dikirim bukti foto ke saya, MW sudah mengirim foto itu ke handphone istri saya, dan dia mengancam istri saya, tapi istri saya menolak untuk bertemu. Jadi dia bilang, ‘kalau ngana (kamu, red) tolak saya kirim foto ini di ngana punya laki’, dan kemudian foto itu dikirim ke istri saya. Saya sudah lihat foto itu di WhatsApp istri, terus ada akun satu lagi kirim foto yang sama ke Messenger,” ungkap SMA, Senin (31/8).

Kepada SMA, RH mengaku sudah 8 bulan menjalin hubungan dengan MW.

“Terus dia mengakui sudah 6 kali ketemu dan berhubungan badan juga sudah 6 kali. Setelah mendengar itu saya langsung membawa semua bukti untuk membuat laporan di Polres. Cuma dari Polres tidak gubris soal laporan bukti foto itu, yang ditindaklanjuti hanya perzinahan saja dan sekarang sudah selesai pemeriksaan saksi dan pelaku. Bahkan MW juga sudah mengaku,” tutur SMA.

Laporan SMA masuk dengan nomor STPL/37/VIII/SPKT/2020 tanggal 10 Agustus 2020. Dalam isi laporan melaporkan atau mengadukan bahwa telah terjadi peristiwa perzinahan di salah satu desa di Kecamatan Morotai Utara.

SMA menegaskan akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya selaku korban siap proses ke ranah hukum sampai tuntas. Jadi malasah ini saya tetap proses,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pulau Morotai IPTU Efrian Mustaqim Batiti ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus  tersebut.

“Iya, benar ada laporan terkait dengan masalah itu. Jadi kasus itu sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Dari unit PPA Polres Morotai sudah memeriksa, dan semua saksi dan pelapor dan terlapor juga sudah diperiksa,” jelasnya.

Efrian bilang, ada tiga orang saksi yang sudah dimintai keterangan sesuai dengan laporan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Sudah bisa kita naikkan ke tahap penyidikan, jadi mungkin minggu ini kita sudah lakukan gelar perkara. Tapi dari Kanit sendiri pastikan bahwa itu sudah bisa masuk untuk dilakukan proses penyidikan,” tandasnya.