Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Covid-19 di Kota Ternate. Dalam Perwali baru Nomor 20 Tahun 2020, dicantumkan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di luar rumah.
Sekretaris Kota Ternate Jusuf Sunya usai pertemuan dengan Kapolres Ternate, Dandim 1501/Ternate dan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menuturkan, sanksi tersebut akan segera diberlakukan.
“Tadi semua sepakat bahwa Perwali 20 berlaku efektif dimulai pada 1 September 2020. Saat ini kita masih tahap sosialisasi selama 5 hari,” ungkap Jusuf, Selasa (25/8).
Dia bilang, penerapan regulasi ini bukan sekadar sanksi namun sebagai upaya mencegah terjadinya kluster baru di lingkungan keluarga. Pasalnya, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar rumah.
“Artinya harus lebih banyak ikhtiar, sehingga nanti ketika balik ke rumah tidak terjadi kluster baru. Itu yang kita harapkan,” jelasnya.
Adapun sanksi yang bakal dikenakan kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah adalah diharuskan membayar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Uang pembayaran denda tersebut akan dimasukkan ke kas daerah.
“Namun sebelum diberikan denda, pelanggar bakal terlebih dahulu dikenakan sanksi berupa teguran dan juga sanksi sosial,” terangnya.
Sanksi sosial dimaksud adalah pelanggar bakal diwajibkan mengenakan papan yang berisi sejumlah kalimat seraya berdiri di tepi jalan.
Sementara Kepala Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani mengatakan, nantinya para petugas akan ditempatkan di 12 titik, salah satunya di Taman Nukila.
“Petugas pemungutan ada semua di pos-pos yang telah ditetapkan,” kata dia.
Arif mengaku, pihaknya akan melakukan patroli rutin ke tempat-tempat usaha untuk memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Tinggalkan Balasan