Tandaseru — Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara Arifin Djafar enggan menanggapai sikap Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Edi Langkara yang menantangnya memberi sanksi 5 Anggota Fraksi Golkar DPRD Halmahera Tengah. Kelima politisi Gokar itu dipersoalkan lantaran tak menghadiri Musda DPD II Golkar Halteng beberapa hari lalu.

“Pak Edi menantang, saya tidak perlu menanggapi itu,” kata Arifin kepada tandaseru.com usai mengikuti pembukaan Musda V Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Sula di Kantor DPD II Partai Golkar Kepsul, Selasa (25/8).

Menurut Arifin, Musda adalah perintah atau instruksi DPP Partai Golkar yang ditindaklanjuti DPD I Golkar Malut.

“Seluruh kader Golkar, apalagi Badan Pengurus dan Fraksi Partai Golkar, wajib hukumnya untuk ikut Musda. Bagi yang tidak mengikuti, akan ditindaklanjuti, akan ditindak tegas sesuai ketentuan organisasi Partai Golkar,” ujar mantan Wakil Wali Kota Ternate ini.

Sanksi tegas itu, Arifin bilang, bagi kader yang tidak menghadiri Musda akan diberi teguran. Mereka bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Sebenarnya tidak perlu menantang saya. Keputusan diberi sanksi sesuai ketentuan putusan Musda X di Halteng bukan putusannya Arifin Djafar dan Ibu Alien Mus (Ketua Golkar Malut, red). Putusan Musda itu merekomendasikan untuk menindaklanjuti proses anggota partai yang tidak hadir,” terang Arifin.

Selain itu, lanjut Arifin, terkait pemecatan anggota partai DPD I tidak memiliki kewenangan di dalamnya. Proses sampai pemecatan adalah kewenangan Mahkamah Partai Golkar.

“Jadi tidak mudah melakukan itu (pemecatan), tapi kita laksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Arifin menambahkan, partai juga tidak punya kewenangan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). PAW itu bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah dipecat keanggotaannya dari Partai Golkar.

“Partai tidak punya kewenangan untuk itu. Tapi kalau dia sudah diputuskan diberikan sanksi dipecat dari keanggotaan Partai Golkar, ya otomatis dia di-PAW. Karena dia di DPRD mewakili siapa,” tukasnya.

Terkait pernyataan Edi Langkara yang juga Bupati Halteng untuk memecat 5 anggota partai di Halteng, lagi-lagi Arifin menegaskan, Edi tidak punya kewenangan untuk itu.

“Dia kader Partai Golkar, dia juga pengurus DPP, salah satu Wakil Sekjen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku-Maluku Utara. Dia tidak punya kewenangan untuk menentukan sah dan tidaknya Musda, dia tidak punya kewenangan sah dalam pemberian sanksi terhadap anggota,” pungkasnya.