Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melipatgandakan besaran bantuan sosial (bansos) untuk warga tak mampu. Bansos yang nilainya terbilang fantastis ini diberikan untuk ibu melahirkan, pengantin baru dan warga yang meninggal dunia.

Kenaikan bansos tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 460/172/KPTS/PM/2020 tentang Penetapan Standar Biaya Penerima Bantuan Sosial Kriteria Fakir Miskin dan Orang tak Mampu di Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020. Di mana ibu melahirkan yang sebelumnya hanya menerima Rp 500 ribu kini naik hingga Rp 3 juta. Pengantin baru yang sebelumnya menerima Rp 750 ribu kini naik juga menjadi Rp 3 juta, serta orang meninggal dunia yang ahli warisnya biasa menerima Rp 1 juta kini naik jadi Rp 3 juta.

Kepala Dinas Sosial Morotai Thamrin Fabanyo mengungkapkan, kenaikan tersebut berdasarkan hasil evaluasi besaran standar biaya penerima bantuan sosial kriteria miskin dan orang tidak mampu. Hasil evaluasi menunjukkan, besaran bansos lama belum mencukupi kebutuhan warga.

“Bansos ini berlaku sejak 18 Mei 2020 berdasarkan SK Bupati,” kata Thamrin kepada tandaseru.com, Selasa (25/8).

Dia bilang, dari data yang dimiliki Dinsos, jumlah ibu melahirkan pada periode Juli-Agustus 2020 sebanyak 119 orang. Santunan kematian pada periode yang sama sebanyak 45 orang, sedangkan untuk santunan kawinan datanya belum valid karena ada perubahan.

“Untuk pembayarannya yang pastinya ke rekening masing-masing penerima, tapi lebih jelasnya tanyakan ke Keuangan,” tutur Thamrin.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Morotai M. Umar Ali yang diwawancarai terpisah menjelaskan, anggaran Bansos bersumber dari APBD induk tahun 2020.

“Kalau ibu melahirkan Rp 500 per bulan dan diterima selama 6 bulan jadi totalnya Rp 3 juta. Kalau nikah dan meninggal dibayar satu kali sebesar Rp 3 juta melalui nontunai,” jabarnya.

Kendati memastikan bahwa bansos ini dibayar sesuai SK Bupati, Umar bilang tetap harus disesuaikan dengan anggaran yang ada. Jika pada APBD induk tak mencukupi, bansos kembali dialokasikan lewat APBD Perubahan.

“Kita sesuaikan dengan keuangan daerah,” tuturnya.

Untuk mendapatkan tiga kategori bansos ini, pihak penerima diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, salah satunya kartu BPJS.

“Dulunya kita bayar masih pakai sistem tunai, tapi pembayaran sekarang sudah kita pakai nontunai. Untuk itu persyaratan yang telah ditentukan wajib dilengkapi,” pungkas Umar.