Penolakan Protokol Pemakaman Pasien COVID-19

Gugus Tugas Kota Ternate juga menemui kendala lain dalam penanganan COVID-19. Yakni adanya penolakan pemulasaran jenazah sesuai protokol tetap COVID-19 terhadap pasien suspek corona maupun pasien terkonfirmasi positif.

Salah satu penolakan muncul dari keluarga Adi, warga Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara. Sang ibu yang meninggal dunia di rumah sakit COVID-19 harus dimakamkan dengan pemulasaran jenazah sesuai anjuran Kementerian Kesehatan. Ini mendapat penolakan pihak keluarga.

Adi bilang, sang ibu sakit sejak 4 Juni 2020 dan dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie. Ketika dirawat, kata Adi, ibunya tidak dilayani dengan protap COVID-19. Namun begitu meninggal dunia pihak RSUD meminta pasien dimakamkan dengan protak COVID-19. Hal ini membuat keluarga bertanya-tanya dan menuntut penjelasan.

“Ibu sejak awal dirawat dengan penyakit penyerta jantung, dan ibu sudah lama sakit. Sejak awal ibu masuk saya dan kakak saya bergantian menjaga ibu di RSUD CB. Ketika ibu meninggal pihak RSUD CB meminta untuk dimakamkan dengan protap COVID-19,” ujarnya.

Prosesi pemakaman jenazah karyawan PT NHM. (Azhar Arfane)

Ia juga pernah memohon kepada petugas saat mengkremasi ibunya di ruang jenazah untuk dibawa pulang, tetapi ia dimarahi oleh petugas tersebut.

Penolakan pemakaman pasien dengan status PDP di kota Ternate terjadi pada tanggal 13 Juni 2020. Ironisnya, pasien dengan status PDP diboyong keluarga dengan menggunakan mobil Toyota Rush pada pukul 07.30 pagi.

Fitra, salah satu anak pasien membenarkan penolakan dari pihak keluarganya untuk pemulasaran jenazah sesuai protap COVID-19. Ia mengaku ada penolakan lantaran sejak ibunya dirawat pada 12 Juni 2020 tidak menggunakan protokol COVID-19. Namun ketika meninggal beberapa jam kemudian pihak rumah sakit meminta dimakamkan dengan protap pemulasaran jenazah COVID-19.

“Kami mengambil (jenazah) secara paksa karena sejak awal mama tidak dirawat dengan protap COVID-19. Saat meninggal saja baru diminta untuk dimakamkan dengan protap COVID-19, makanya keluarga paksa untuk bawa pulang,” ungkapnya dengan nada kesal.

“Mama itu punya penyakit pernyerta sakit jantung, saya juga turut merawat beliau. Ketika mama meninggal diminta menggunakan protap COVID-19, kami sekeluarga tolak. Lagian saat itu mama masih dengan status PDP belum dinyatakan positif,” kata Fitra ketika dikonfirmasi (12/6/2020).

Fitra juga mengaku petugas di rumah sakit rujukan itu sempat meminta dirinya menandatangani persetujuan pemakaman dengan menggunakan protap COVID-19.

“Saya dan keluarga tolak untuk tanda tangan surat persetujuan pemakaman dengan menggunakan protap COVID-19,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tanggal 26 Juli 2020, angka kematian untuk kasus pasien yang dimakamkan dengan menggunakan protap COVID -19 sebanyak 18 kasus. Wakil Direktur RSUD Chasan Boesoirie Zubaeda Drakel ketika dihubungi melalui sambungan telepon Selasa 28 Juli 2020 mengaku pasien yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 merupakan pasien dengan status positif COVID-19 atau pasien dengan status PDP, ODP dan OTG.

“Jika pasien merupakan pasien dengan status OTG, ODP, PDP maupun status positif maka pemakamannya menggunakan protokol COVID-19,” jelas Zubaeda Drakel.

Per 12 Agustus 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Ternate sebanyak 709 (Provinsi Maluku Utara 1.709 kasus), di mana 18 orang di antaranya meninggal dunia dan 574 orang dinyatakan sembuh.