Tandaseru — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Halmahera Barat, Maluku Utara, Imran Lolori resmi mengajukan surat permohonan pensiun dini ke Bupati Danny Missy. Keputusan itu diambil setelah mantan Camat Sahu Timur ini memutuskan maju bertarung sebagai calon Wakil Bupati mendampingi petahana di Pilkada Halbar.

“Saya sudah mengajukan surat pensiunan dini kepada Bupati, sambil menunggu proses pengajuan administasi pensiunan  ke BKN,” ungkap Imran, Rabu (5/7).

Menurut Imran, pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala BPBD Halbar adalah langkah yang santun untuk menunjukkan keseriusannya bertarung ke publik.

“Karena saya tidak mau,  jangan sampai dinilai menyalahgunakan jabatan karena kepentingan politik,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Halbar, Zubair Latif membenarkan pernyataan Imran tersebut. Dia bilang, saat ini berkas tersebut masih diverifikasi sebelum dikirim ke Badan Kepegawaian Negara.

“Berkasnya sementara kami periksa. Jika belum lengkap maka akan disampaikan untuk dilengkapi. Tetapi jika sudah terpenuhi berkasnya akan kami scan dan di-upload ke BKN. Berkas aslinya nanti menyusul,” tutur Zubair.

Zubair memaparkan, berdasarkan ketentuan Imran sudah memenuhi syarat mengajukan pensiunan dini, mengingat masa pengabdian yang sudah masuk 20 tahun. Meski begitu, ASN golongan IV tersebut nantinya tidak mendapat penghargaan pengabdian ataupun kenaikan pangkat, terkecuali meninggal dunia ataupun sudah masuk usia pensiun.

“Prinsipnya Pak Imran tidak bakalan ada penghargaan jasa pengabdian, karena pengajuannya normal,” tambahnya.

Dengan pengunduran diri Imran, lanjut dia, dipastikan posisi jabatan BPBD juga bakal lowong. Sementara waktu bakal diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun penunjukkan Plt sendiri jadi kewenangan Bupati Danny Missy.

Terpisah, Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup memaparkan, tahapan pendaftaran pasangan calon berdasarkan jadwal secara resmi diumumkan tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020.

Sedangkan untuk pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 4-6 September. Di mana pada tahap pendaftaran, pasangan calon yang tercatat sebagai PNS aktif ataupun anggota DPRD wajib melampirkan bukti surat permohonan diri yang sementara dalam proses. Pada tanggal 23 September dokumen itu wajib dimasukkan saat pleno penetapan calon oleh KPU.

“Intinya sebelum pleno di tanggal 23 September, bukti pengunduran diri melalui instansi yang berwenang sudah wajib dimasukkan. Jika tidak tentunya dianggap tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, bakal calon dari eksekutif yang dipastikan maju bertarung di antaranya Imran Lolori yang tercatat sebagai Kepala BPBD Halbar berpasangan dengan petahana Danny Missy dan Wakil Bupati Halbar, Ahmad Zakir Mando yang berpasangan dengan Pdt Alpinus K. Pay.

Sementara anggota DPRD aktif diantaranya James Uang yang berpasangan dengan koleganya di DPRD, Djufri Muhammad, serta Denny Palar yang bakal berpasangan dengan Iksan Hi. Husein.