Fraksi ini juga menyoroti besaran anggaran perjalanan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dinilai di luar batas kewajaran.
“Hal tersebut terindikasi bahwa penggunaan realisasi anggaran sebesar itu menandakan intensitas kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat tinggi sehingga apabila kita bagikan dengan 365 hari, maka dalam satu tahun baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota hampir tidak punya waktu untuk bekerja di kantor. Hal tersebut di atas tentu saja berimbas kepada kinerja Pemerintah Daerah dimana seharusnya memasuki tahun keempat kepemimpinan Wali kota Ali Ibrahim dan Wakil Wali kota Muhammad Sinen sudah dapat menunjukkan capaian hasil kinerja sebagaimana visi misinya mewujudkan Kota Tidore Kepulauan sebagai kota jasa berbasis agromarine, akan tetapi hal ini berbanding terbalik. Hampir semua program yang dilakukan dalam mendukung visi misi tersebut tidak berjalan atau gatal alias gagal total,” cetus Ridwan.
Beberapa kegagalan, lanjut Ridwan, diantaranya investasi kelapa genja, pengembangan padi gogo, budidaya udang vaname, pengadaan mesin Bumdes Bayu Gate, pembangunan pabrik tomat, Perusda Aman Mandiri, penyalahgunaan program tol laut, rencana investasi dengan pengusaha Brunei, serta rencana investasi Hotel Ibis.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas haruslah menjadi pelajaran bagi kita semua. Ibarat pepatah mengatakan siapa yang menanam maka dia yang akan memetik buahnya dan barangsiapa yang menabur angin maka dia akan menuai badai. Untuk itu dengan memperhatikan dengan hasil pembahasan Pansus dan realitas pemerintahan yang ada, maka Fraksi Demokrat Sejahtera menyatakan sikap tidak dapat menerima atau menolak Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Dan selanjutnya kami meminta agar dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu terutama terhadap perjalan dinas kepala daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Capt. Ali Ibrahim yang diwawancarai usai paripurna mengaku penolakan empat fraksi tersebut tidak berpengaruh.
“Karena dalam UU Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan ketika tidak ada kesepakatan kami akan meneruskan ke Provinsi, karena Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari Presiden,” ucapnya.
Menurut Ali, ia sedikit menyesalkan penolakan empat fraksi atas LPP APBD 2019.
“Kenapa ditolak, sementara sebelumnya mereka mengesahkan anggaran itu. Kalau menolak, seharusnya dari awal mereka menolak. Nanti sudah pakai uang itu, termasuk mereka juga pakai, baru hari ini menolak. Seharusnya di tahun 2019 mereka jangan setuju APBD, nanti di penyampaian LPP baru ditolak, ini kan lucu,” ujarnya.
Dia menambahkan, temuan BPK tetap akan ditindaklanjuti, baik secara administrasi maupun secara kerugian daerah.
“Semua tetap akan dikembalikan,” kata dia.
Disentil soal sorotan empat fraksi terkait dengan perjalanan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak rasional, Ali mengaku hal itu sudah diatur dalam ketentuan.
“Saya sebagai pejabat negara, kapan saya dipanggil saya akan datang, begitu juga masyarakat panggil kami tetap kami datang. Jadi semua itu sudah jelas dan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan