Tandaseru — Sorotan akademisi Universitas Hein Namotemo Halmahera Utara, Gunawan Hi Abas terkait penanganan kasus Pilkades Gosoma, Kecamatan Tobelo dijawab Kasat Reskrim polres Halut AKP Rusli Mangoda. Menurut Rusli, kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya.

“Kasusnya sudah digelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Rusli, Kamis (9/7).

Dia bilang, bulan kemarin memang rencananya akan dilakukan gelar perkara. Hanya saja terkendala sehingga baru pekan kemarin dilakukan gelar perkara peningkatan status.

“Untuk kasus pemalsuan dokumen terdapat dua kasus. Diantaranya kasus pemalsuan berita acara dan kasus pemalsuan data sebaran per dusun. Dan dua kasus tersebut sudah ditangani dan sudah naik status,” jabar Rusli.

Disentil mengenai nama-nama yang menjadi Terlapor, Rusli hanya menyebutkan nama mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halut, NK dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara. Sementara kasus kasus pemalsuan dokumen data per dusun diduga dilakukan oleh Ketua BPD dan Panitia Pilkades Gosoma.

“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tutupnya.