Tandaseru — Kasus sengketa Pilkades Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara yang hampir 10 bulan ditangani Polres Halut kini dipertanyakan. Bagaimana tidak, sebagian masyarakat Desa Gosoma saat ini masih menunggu kepastian hukum kasus tersebut.
Kondisi ini menuai komentar dari Akademisi Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi Abas, MH. Dia mempertanyakan hingga kini polisi belum melakukan gelar perkara peningkatan status kasus tersebut.
“Seharusnya penyidik Polres lebih intensif, serius menangani perkara Pilkades Gosoma tersebut. Karena sengketa Pilkades ini sudah menelan waktu hampir 10 bulan tapi proses hukumnya sampai dimana tidak diketahui. Jangan sampai ada persepsi masyarakat penanganan Polres Halut terkesan diperlambat dan diulur-ulur,” ungkap Gunawan, Rabu (8/7).
Ia menambahkan, seharusnya penyidik Polres sudah melakukan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka dan melakukan gelar perkara.
“Karena kasus ini dugaan saya ada poin tertentu yang memang sudah masuk dalam ranah pidana, karena ada oknum yang mencoba mengubah berita acara dan lainnya. Kalau ada unsur pidana bisa saja terjerat KUHP Pasal 263 yang perbuatannya mengubah/menambah/mengurangi dokumen yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat. Ini seharusnya penyidik lebih jeli melihat problem di Desa Gosoma ini sehingga ada keadilan dalam pesta demokrasi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan