Tandaseru — Polres Halmahera Utara (Halut) menjadwalkan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen sengketa Pemilihan Kepala Desa Gosoma 2019 pekan depan.
Kasus ini diduga menyeret nama mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halut, Nyoter Koenoe.
Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda kepada awak media mengatakan, kasus tersebut direncanakan pekan depan sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara.
“Rencananya pekan depan akan kita gelar perkara untuk dinaikkan statusnya,” ungkap Rusli, Rabu (1/7).
Untuk pemalsuan dokumen Pilkades sendiri terdapat dua kasus. Yakni pemalsuan berita acara dan pemalsuan data sebaran per dusun.
Menurut Rusli, hingga saat ini dua kasus tersebut sudah ditangani. Dimana pemeriksaan saksi dan dokumen sudah selesai tinggal menentukan status kasusnya apakah terjerat pidana ataukah tidak.
“Perkembangan kasusnya antara dokumen dan saksi sudah diperiksa, dan menunggu gelar perkara saja,” tegasnya.
Disentil mengenai nama-nama yang menjadi terlapor, Rusli hanya menyebutkan nama mantan Kadis PMD Nyoter Koenoe dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara. Sementara kasus pemalsuan dokumen data per dusun diduga dilakukan oleh Ketua BPD dan Panitia Pilkades gosoma.
“Jika terbukti, maka terlapor bisa terancam pidana di atas 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pada pasal 263 KUHP,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan