Tandaseru — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) Maluku Utara memberikan bukti-bukti tambahan kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan dan Pengelolaan Retribusi Daerah Kota Ternate dan BPRS Bahari Berkesan ke Kejaksanaan Tinggi Malut, Kamis (9/7).

Sebelumnya, Senin (6/7) kemarin LBH Peta telah melaporkan adanya indikasi penggelapan di instansi tersebut.

Usai menerima laporan tersebut, pihak Kejati Malut langsung mempelajari dugaan tindak pidana korupsi atas pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2018 senilai Rp 5,4 miliar. Serta penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate ke BPRS Bahari Berkesan yang dinilai tidak sesuai ketentuan pada 2017-2018 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2019 nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 22 Mei 2019.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, pihaknya menerima bukti-bukti dari LBH Peta dan saat ini tengah mempelajari kasus tersebut.

“Tadi mereka memberikan penambahan bukti-bukti, beberapa lembar surat. Saat ini dipelajari terlebih dahulu,” ucap Richard kepada tandaseru.com.

Ia menambahkan, setelah dipelajari, ia mengaku menunggu disposisi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut. Jika benar ada indikasi korupsi, kasus tersebut pasti diproses.

“Pasca dipelajari, kita menunggu disposisi pimpinan. Jika ada dugaan mengenai masalah yang dilaporkan, pastinya kita akan melakukan langkah-langkah hukum,” tegasnya.