Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate dinilai lalai dalam menyiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif.
Menurut Nurlaela, sesuai isyarat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, PPDB online maupun offline merupakan agenda rutin setiap tahun. Pasal 22 mengisyaratkan pengumuman pendaftaran calon siswa baru dilakukan paling lambat awal bulan Mei 2020.
“Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. Nah, di pasal selanjutnya dipertegas lagi apa saja muatan isi edukasi penerimaan siswa baru yaitu pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; tanggal pendaftaran; jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi; jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya,” jabar Nurlaela kepada tandaseru.com, Jumat (3/7).
Nurlaela yang juga Anggota Komisi 3 Bidang Pendidikan ini menuturkan, problemnya sampai dengan awal bulan Juli ini Pemkot Ternate belum menindaklanjuti amanah Permendikbud tersebut.
“Harusnya Wali Kota segera mengeluarkan juknis terkait PPDB. Kalau pemerintah daerah saja lalai dari aturan bagimana lagi kondisi masyarakat kita?” ujarnya.
Dia bilang, sejak awal Fraksi Nasdem sudah mengingatkan Dinas Pendidikan bahwa hal-hal yang bersifat rutin seperti penerimaan siswa baru harus lebih diperhatikan. Apalagi ini merupakan layanan wajib yang melibatkan banyak orang.
“Dinas harus lebih antisipatif dan tanggap,” ucapnya.
Nurlaela menambahkan, saat ini dengan situasi Covid-19 protokol kesehatan masih dikedepankan. Karena itu dia berharap Diknas lebih responsif agar hak-hak publik mendapatkan edukasi, informasi dan sosialisasi secara baik dan transparan dapat di terima secara baik.
“Fraksi kami mendapat laporan sejumlah pihak, baik kepala sekolah yang sudah gelisah, stakeholders pendidikan, serta aspirasi dari masyarakat para orangtua murid, sampai sejauh ini Pemkot belum menindaklanjuti Permendigbud 44/2019. Belum ada arahan dalam bentuk juknis dan SOP terkait penerimaan siswa baru untuk TK, SD dan SMP di Kota Ternate. Padahal amanat perundangan jelas, tapi pemkot belum bergerak,” tandas Nurlaela.
Tinggalkan Balasan