Tandaseru — Tidak terima dipecat tanpa alasan, 8 perangkat Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengadukan mantan Kepala Desa Capalulu, Ali Umasangaji ke polisi.

Para perangkat desa didampingi kuasa hukum, Kuswandi Buamona menyerahkan laporannya ke polisi, Senin (29/6), dengan pertimbangan pemecatan mereka dinilai cacat hukum.

Abd Lasani Tafalas, salah satu pelapor menyatakan, jika mengacu pada tanggal Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan Nomor 141/10/DC-KMI/XII/2019 yang diberikan mantan Kades kepadanya beserta 7 rekan lain, di situ tertera tanggal pemberhentian adalah 29 Desember 2019.

Anehnya, Lasani yang sebelumnya menjabat Sektetaris Desa ini beserta 7 rekan lain baru diserahkan SK pemberhentian pada 19 April 2020.

“Masak SK 29 Desember 2019 baru diserahkan 19 April 2020, ini kan aneh. Pemberhentian ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, Lasani bersama 7 perangkat desa lain telah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Yakni dengan membangun koordinasi ke pihak Kecamatan dan Pemda Kepsul, dalam hal ini Kaur Pemerintahan dan Kasubag Pemerintahan.