Tandaseru – Bakal calon wali kota Ternate Merlisa Marsaoly bersama pasangannya Juhdi Taslim tampaknya sudah mengamankan dukungan tiga kursi di parlemen untuk bertarung di Pemilihan Wali Kota Ternate 2020. Pasalnya, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) persetujuan mengusung Merlisa-Juhdi dalam Pilwako kali ini.

SK PAN yang diterbitkan 27 Mei bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/052/V/2020 dan ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno. Sementara SK PBB diterbitkan 17 Juni dan ditandatangani Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra serta Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor. SK ini bernomor SK.PP/041/Pilkada/2020.

Merlisa yang dihubungi tandaseru.com membenarkan ia dan Juhdi telah menerima rekomendasi kedua partai tersebut. Hanya saja, Ketua DPC PDI Perjuangan Ternate itu tak ingin berkomentar mendahului partai.

“Iya benar, saya telah mengantongi dua SK tersebut. Tetapi saya belum bisa banyak berkomentar,” kata Anggota DPRD Kota Ternate itu, Jumat (19/6).

Sikap berbeda ditunjukkan pengurus PAN di Maluku Utara. Keluarnya rekomendasi untuk Merlisa-Juhdi ini tampak sulit diterima. Pasalnya, sebelumnya PAN telah mengeluarkan surat tugas untuk kandidat Iswan Hajim yang saat ini menjabat Wakil Bupati Halmahera Selatan.

“Tahapan proses pendaftaran hingga penjaringan partai, Ibu Merlisa memang ikut dan menjadi salah satu yang namanya diusulkan ke DPP. Cuma waktu surat tugas keluar kan diberikan kepada Pak Iswan,” ungkap Sekretaris DPW PAN Malut, Jamrud Hi. Wahab yang dikonfirmasi terpisah.

Lantaran belum menerima langsung salinan rekomendasi tersebut, Jamrud menyebutkan PAN Malut tak bisa langsung percaya keabsahan surat itu. Alasan itu pula yang membuat DPW PAN Malut maupun DPD PAN Ternate menolak SK yang diberikan kepada Merlisa itu.

“Kita di DPD bersikap untuk menolak SK, karena DPD belum menerima SK dan belum terkonfirmasi,” jelasnya.

Rencananya, besok (20/6) sejumlah pengurus PAN di Malut bakal bertolak ke Jakarta untuk memastikan langsung kebenaran dukungan ke Merlisa-Juhdi tersebut.

“Meskipun SK ini didalamnya ditandatangani oleh Sekjen DPP dan Ketua Umum Partai, tetapi DPW belum menerimanya dan belum bisa berkomentar bahwa SK itu legal. Kita masih memastikan ke DPP apakah SK itu final atau bagaimana,” terang Jamrud.

Meski begitu, Jamrud bilang keputusan tertinggi partai ada di DPP. Otomatis, pada akhirnya semua kader harus tunduk pada keputusan partai.

Sementara Ketua PBB Kota Ternate Sofyan Abdurrahman hingga berita ini ditayangkan belum dapat dihubungi.

Di DPRD Kota Ternate, PAN memiliki dua kursi, sedangkan PBB punya satu kursi. Itu berarti, Merlisa-Juhdi hanya butuh tambahan tiga kursi lagi untuk bertarung di Pilwako Ternate.