Tandaseru — DPRD Kota Ternate hingga kini masih menunggu finalisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tahun 2020. Ini untuk mengetahui penggunaan anggaran Rp 39 miliar yang telah disetujui Menteri Keuangan RI.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid saat dikonfirmasi mengungkapkan, dalam rapat virtual bersama Wali Kota Burhan Abdurahman diketahui bahwa perubahan Perda APBD hampir final. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi penyesuaian anggaran tersebut.
“Sesuai keputusan bersama Kementerian Keuangan dan Menteri Dalam Negeri bahwa sebelum anggaran tersebut digunakan terlebih dahulu kepala daerah membuat Perda tentang penjabaran APBD,” tuturnya, Selasa (16/6).
“Sudah kurang lebih dua atau tiga minggu ini DPRD telah menunggu, apakah tetap dengan anggaran Rp 39 miliar yang sesuai perencanaan itu, ataukah ada penambahan atau pengurangan,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Mubin menjelaskan, jika pemerintah sudah menggunakan anggaran untuk penanganan Covid-19 maka berarti perubahan Perda APBD sudah tuntas.
“Cuma karena tidak lagi melalui persetujuan dari DPRD, jadi DPRD tidak mengetahui apakah tetap penambahan atau pengurangan,” ungkapnya.
“Jadi DPRD menunggu bagaimana finalisasi pemerintah daerah yang kemudian dituangkan dalam perubahan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun 2020, karena seluruh teknisnya ada di pemerintah bukan di DPRD,” tandas Mubin.
Tinggalkan Balasan