Tandaseru — Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang tabungan perumahan rakyat (tapera) beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis (juknis) regulasi yang akan memotong gaji PNS sebesar 2,5 persen itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Fredy Tjandua menyatakan, Pemerintah Kabupaten Halut sampai saat ini belum menerima edaran dari pemerintah pusat. Alhasil, juknis soal mekanisme pemotongan gaji PNS juga belum diterima.
“Kami belum terima edaran. Sebab didalamnya pasti ada juknis yang harus dipelajari,” tuturnya, Jumat (12/6).
Fredy bilang, sebelum PP 25/2020 diteken, Tapera di lingkup ASN pun sudah diatur Undang-Undang. Tujuannya membantu pembiayaan perumahan bagi para ASN.
“Kalau tidak salah Tapera untuk ASN itu sudah tertera pada UU Nomor 4 Tahun 2016 dimana ASN sudah dikenakan Tapera,” kata dia.
Pada aturan sebelumnya, lanjut Fredy, dana yang bersumber dari pemotongan Tapera jika ada ASN yang mau mengambil rumah maka akan diberikan uang muka dari pemotongan tersebut.
“Namun jika tidak ada pengambilan rumah maka uang tersebut dimasukkan dalam dana pensiun yang diberikan kepada ASN yang bersangkutan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan