Tandaseru — Kenaikan tagihan listrik di bulan Juni yang meresahkan masyarakat Kota Ternate, Maluku Utara membuat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN Ternate menyampaikan permintaan maafnya. Permintaan maaf tersebut sebagai bentuk simpati BUMN ini terhadap para pelanggan.
“Kepada pelanggan PLN yang kami hormati, sebelumnya PLN meminta maaf atas kejadian saat ini dimana tagihan melonjak tinggi pada rekening bulan Juni 2020. PLN sangat bersimpati kepada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan ini,” ungkap Kepala UP3 PLN (Persero) Ternate, Gamal Rizal Kambey kepada tandaseru.com, Rabu (10/6).
Gamal menjelaskan, sebelum April 2020, PLN setiap bulannya pada tanggal 24-29 melakukan pencatatan meter pelanggan pascabayar dengan memotret angka stand terakhir pada kWh meter yang merupakan pemakaian sesungguhnya dari pelanggan. Hasil dari foto stand meter ini akan di-upload dan diverifikasi secara otomatis oleh sistem terpusat PLN hingga terbit rekening listrik pada bulan berjalan.
“Kita ketahui, pada saat pandemi Covid-19 dengan protokol social distancing dan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dari pelanggan ke petugas maupun sebaliknya, maka PLN mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan proses pencatatan meter ke pelanggan, dan rekening pelanggan bulan April-Mei digantikan dengan cara merata-ratakan pemakaian pada 3 bulan sebelumnya yakni Januari, Februari dan Maret. Dan untuk tagihan rekening bulan Januari, Februari, Maret dan April untuk tagihan rekening bulan Mei,” papar Gamal.
Ia mengaku, mekanisme penghitungan rata-rata tersebut mengakibatkan terjadinya selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan oleh pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN.
“Sehingga akan ada pelanggan yang membayar tagihan listrik tidak sesuai dengan jumlah konsumsi listrik yang digunakan, untuk itu PLN akan melakukan penyesuaian jika petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter kembali,” sambung Gamal.
“Karena dihitung rata-rata, maka tagihan April dan Mei ada pelanggan yang membayar lebih banyak dan lebih sedikit dari seharusnya. Jika pelanggan kelebihan bayar, maka PLN akan mengembalikan dana tersebut dengan cara mengurangi tagihan di bulan berikutnya. Jika pelanggan kurang bayar, maka PLN akan melakukan penyesuaian tagihan ke pelanggan,” jelasnya.
Sementara untuk tagihan rekening listrik di bulan Juni, kata Gamal lagi, petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke setiap pelanggan. Sehingga setelah dihitung berdasarkan pencatatan meter langsung, PLN mendapatkan data pasti antara selisih jumlah pemakaian listrik dan tagihan rekening yang dibayarkan oleh pelanggan pada bulan April dan Mei yang lalu.
“Maka dari itu jika pelanggan merasa terjadi lonjakan tagihan listrik di Juni ini, berarti jumlah tagihan rekening di bulan April dan Mei yang telah dibayar oleh pelanggan kurang dari jumlah yang seharusnya. Maka di Juni ini kita tagihkan yang kurang tersebut,” terang Gamal.
Akibat dari Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan imbauan Pemerintah kepada masyarakat untuk tetap di rumah dan mengurangi aktivitas publik serta kondisi bulan Ramadan, lanjut Gamal, sangat berpengaruh pada perubahan perilaku masyarakat dalam hal durasi penggunaan alat elektronik. Akibatnya, konsumsi listrik masyarakat pun meningkat.
“Akibat dari aktivitas masyarakat yang lebih banyak di rumah saat pandemi Covid-19 ini tentu akan berpengaruh juga terhadap konsumsi listrik masyarakat,” kata Gamal.
Sebagai upaya keterbukaan informasi dan transparansi publik terkait tagihan rekening listrik bulan Juni, pelanggan dapat melakukan klarifikasi tagihan ke Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.
“Adapun data informasi yang harus disiapkan oleh pelanggan adalah identitas diri (KTP/KK/SIM/Passport), foto angka meter terahir, nomor ID pelanggan dan struk pembayaran tagihan rekening listrik bulan terakhir,” tandas Gamal.
Gamal menegaskan, lonjakan tagihan rekening bulan ini bukan dikarenakan oleh kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Adapun TDL tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2017.
Tinggalkan Balasan