Tandaseru — Polres Ternate menangkap dua orang pengguna narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap atas informasi yang diberikan warga kepada polisi.
Dalam konferensi pers yang digelar, Senin (8/6), Kasat Reserse Narkoba Polres Ternate AKP Herri Suhendar mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap Minggu (7/6) pada jam berbeda. Tersangka MSA alias Sakir (27 tahun), warga Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan, ditangkap sekitar pukul 00.00 WIT.
“Terlapor ditangkap di rumah keluarga tersangka di Kelurahan Bastiong Talangame,” ungkap Herri.
Berdasarkan informasi dari warga, polisi menciduk Sakir di Lingkungan Perikanan Bastiong. Awalnya pria yang tak punya pekerjaan tetap itu mengelak.
“Namun tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan satu pak kertas mars brand di saku celana sebelah kiri bagian belakang tersangka,” tuturnya.
Polisi lalu melanjutkan penggeledahan di rumah nenek Sakir di Kelurahan Takoma, Ternate Tengah, yang juga ditinggali Sakir. Sayangnya, tak ditemukan barang bukti apapun di situ.
“Setelah diinterogasi kembali terlapor mengaku menyimpan barang bukti di rumah pamannya di Bastiong. Tim lalu kembali menggeledah rumah dimaksud,” kata Herri lagi.
Penggeledahan dilakukan di kamar belakang tempat Sakir sering tidur. Hasilnya, ditemukan satu tas putih yang disimpan dalam ransel baju. Tas itu berisi sisa ganja dan 57 sachet bening ukuran sedang yang diakui Sakir sebagai miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan tersangka kedua, SD alias Sadam (29 tahun) ditangkap minggu sekitar pukul 4 dini hari. Warga Kelurahan Salero, Ternate Utara itu ditangkap di Kelurahan Takoma. Saat penangkapan, Sadam sempat membuang ganja miliknya ke atap rumah.
“Begitu diambil, ternyata isinya bungkusan rokok. Di dalam bungkusan itu ada satu sachet dan satu lintingan kertas rokok yang diduga berisi ganja. Ini diakui terlapor sebagai miliknya,” ucap Herri.
Total barang bukti yang diamankan dari dua penangkapan itu sebanyak 2,95 gram ganja. Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 atau Pasal 111 atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
Tinggalkan Balasan