Tandaseru – Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara adalah salah satu daerah yang akan menerapkan new normal. Jelang penerapannya, Pemerintah Kabupaten Haltim bakal melakukan kesepakatan dengan perusahaan tambang maupun perusahaan lainnya yang hendak beroperasi di era new normal di Haltim.
Salah satu poin kesepakatannya adalah karyawan yang reaktif rapid test atau positif terpapar Covid-19 menjadi tanggung jawab perusahaan.
Bupati Haltim, Ir. Muhdin mengatakan, mengingat di Haltim banyak perusahaan tambang, dalam penerapan new normal ini sudah pasti banyak karyawan yang akan keluar masuk Haltim. Karena itu, Pemkab tak ingin mengambil risiko.
“Sehingga jika ada karyawan yang terkonfirmasi rapid tes reaktif atau positif Covid-19, maka menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri. Pemerintah tidak bertanggungjawab jika hal itu terjadi,” ungkapnya, Jumat (5/6).
Muhdin menegaskan, perusahaan seperti PT Antam maupun subkontraktornya wajib memberlakukan protokol kesehatan. Dimana setiap karyawan yang datang harus memenuhi persayaratan yang sudah disepakati dan wajib dikarantina selama 14 hari sebelum bergabung dengan pekerja lain di lapangan.
“Pihak perusahaan melakukan protokol kesehatan, sementara Gugus Tugas Haltim wajib melakukan monitoring apa betul sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan. Kalau tidak ya berikut tidak diizinkan lagi (mendatangkan karyawan), karena hal ini melanggar kesepakatan,” jabarnya.
Muhdin bilang, kesepakatan itu belum diteken secara resmi. Pada rapat berikutnya, kata dia, baru akan ditandatangani bersama.
“Jika sudah ada kesepakatan dan ditemui di lapangan tidak sesuai kesepakatan, maka segara dilaporkan,” tandasnya.
Sementara itu, waktu penerapan new normal sendiri akan diputuskan dalam rapat Pemkab dan stakeholders lain berikutnya.

Tinggalkan Balasan