Tandaseru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara mengusulkan 512 narapidana dan anak untuk menerima remisi khusus Idul Fitri. Ratusan napi itu tersebar di 7 lembaga pemasyarakatan dan 3 rumah tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Muji Raharjo mengungkapkan, besaran remisi yang dicantumkan dalan usulan tersebut paling besar 2 bulan.

Muji bilang, berdasarkan pengalaman sebelumnya remisi yang diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan biasanya turun beberapa persen.

“Karena diverifikasi juga oleh kantor wilayah,” tuturnya, Senin (18/5).

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara per Senin (18/5). (Tandaseru/Hariyanto Teng)

Surat Keputusan remisi sendiri akan dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan dalam pekan ini.

“Kali ini tidak ada narapidana yang langsung bebas setelah dapat remisi khusus ini,” sambung Muji.

Dia memaparkan, narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi khusus mereka yang berkelakuan baik. Hal itu sebagai bentuk motivasi terhadap para narapidana agar berkelakuan baik.

Sebaliknya, jika napi yang masuk dalam usulan remisi khusus melakukan pelanggaran maka remisinya dibatalkan.

Muji menambahkan, 512 narapidana yang diusulkan mendapat remisi ini tidak termasuk 228 narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi sebelumnya.

“Napi yang dapat asimilasi kemarin tidak diusulkan mendapat remisi khusus,” tandas Muji.

Diketahui, 512 narapidana yang diusulkan itu 3 diantaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi dan 117 kasus narkotika.