Tandaseru – Komisi IV DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Provinsi Maluku Utara, Selasa (23/9/2025). Agenda ini dihadiri langsung Ketua dan Wakil Ketua Komisi IV, anggota Komisi IV DPR RI, Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, serta sejumlah kepala daerah, termasuk Kabag Pemerintahan Pulau Taliabu, Kamirudin.
Menurut Kamirudin, dalam pertemuan tersebut, Komisi IV mendengarkan pemaparan terkait permasalahan pengelolaan kawasan hutan di Maluku Utara, khususnya yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan.
“Fokus utama perhatian Komisi IV adalah tingginya laju deforestasi di Maluku Utara, terutama di wilayah Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Selatan. Deforestasi tersebut mayoritas dipicu oleh pembukaan lahan untuk industri pertambangan, terutama nikel yang kini menjadi primadona investasi sekaligus bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar Kamirudin saat dihubungi tandaseru.com.
Dalam pertemuan tersebut, kata Kamirudin, Komisi IV menegaskan, meski pembangunan dan pertumbuhan ekonomi menjadi kebutuhan, dampak ekologis dan sosial yang muncul tidak bisa diabaikan. Sejumlah bencana dan kerusakan lingkungan seperti banjir bandang, sedimentasi yang merusak terumbu karang pesisir, hingga ancaman terhadap sumber air bersih telah menjadi konsekuensi serius dari eksploitasi tambang.
“Atas dasar itu, Komisi IV menekankan pentingnya komitmen seluruh pemegang izin tambang untuk memenuhi kewajiban mereka, termasuk dalam pengelolaan lingkungan hidup, rehabilitasi hutan, pencegahan kebakaran hutan, serta pemberdayaan masyarakat sekitar tambang,” jelasnya.
Kata Kamil, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hadiati Soeharto menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan.
“Perusahaan yang terbukti lalai hingga menimbulkan bencana ekologis seperti banjir dan pencemaran berat harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara perdata, administratif, maupun pidana,” tegasnya.
Dengan kunjungan ini, Komisi IV berharap adanya langkah nyata dan kolaboratif dari pemerintah daerah, kementerian terkait, serta perusahaan tambang untuk menekan laju deforestasi dan menjaga keberlanjutan ekosistem di Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.