Tandaseru — Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, memimpin pengamanan unjuk rasa ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Galela Menggugat di desa Roko, kecamatan Galela Barat, Selasa (26/8/2025).

Aksi yang diikuti sekitar 400 orang ini mendesak Polres Halmahera Barat segera membebaskan lima warga Galela yang ditahan akibat konflik lahan dengan perusahaan tambang PT TUB. Massa datang menggunakan ratusan sepeda motor dan puluhan mobil sambil membawa bendera merah putih, spanduk, serta baliho berisi tuntutan pembebasan warga.

Kapolres Halut bersama jajarannya, dibantu satuan TNI, dikerahkan untuk menjaga jalannya aksi. Titik konsentrasi pengamanan difokuskan di perbatasan desa Nolu, Halut–Halbar, tepatnya di Jembatan Tiabo.

Dalam orasinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu mendesak pembebasan lima warga Galela serta pencabutan status tersangka terhadap 22 warga lainnya dalam waktu 3×24 jam, meminta camat dan kepala desa se-Halbar mencabut pernyataan yang sempat viral di media sosial, serta menagih realisasi kesepakatan Pemda Halut dan Halbar yang dimediasi Pemprov Malut pada 15 Mei 2025.

Sejumlah tokoh lokal ikut hadir dan menyuarakan aspirasi, di antaranya anggota DPRD Halut Irwan Jam, Ketua KNPI Mirjan Salim, serta tokoh masyarakat Galela. Mereka menilai penahanan lima warga tidak pantas dilakukan dan meminta aparat mencari solusi yang adil.

Menanggapi hal itu, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah berstatus P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga bukan lagi kewenangan kepolisian. Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Halbar untuk mencari jalan penyelesaian.

Aksi yang berlangsung hingga sore hari sempat diwarnai ketegangan. Sekitar pukul 16.10 WIT, massa menebang pohon di dekat Sungai Desa Nolu yang menimpa tiang listrik hingga menutup akses jalan lintas Halut–Halbar.

Usai kejadian itu, massa kemudian membubarkan diri dan kembali ke desa masing-masing. Namun, mereka menegaskan akan melanjutkan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam 3×24 jam tuntutan tidak ditindaklanjuti.

Aksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan Polres Halut, Polres Halbar, dan Koramil Galela.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter