Tandaseru — Buronan Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, bernama Alfitra Djabar alias Boboho, berhasil ditangkap setelah dua hari melarikan diri dari sel mapolres. Boboho terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya lantaran tak kooperatif, Minggu (25/5/2025).

Kapolres AKBP Faidil Zikri kepada awak media mengatakan, Boboho merupakan residivis kasus pencurian. Ia sebelumnya juga pernah melarikan diri dari sel tahanan Polres Halmahera Tengah.

“Kebetulan waktu itu saya juga Kapolres di Halteng, dan yang bersangkutan juga pernah lari dari sel tahanan dan tertangkapnya di desa Mamuya, kecamatan Galela,” ungkap Faidil, Senin (26/5/2025).

Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian selama kurang lebih 2 x 24 jam, Boboho diketahui bersembunyi di rumah ayah angkatnya yang terletak di desa Soasio, kecamatan Galela.

“Boboho ini dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP karena terlibat dalam kasus pengeroyokan di desa Rawajaya. Saat penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya,” tutur Faidil.

Ia berharap para pemuda Halmahera Utara tidak tergiur dengan profesi haram dengan cara mengambil barang yang bukan haknya. Faidil juga mengajak agar bisa mencari pekerjaan yang halal.

“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi Boboho yang lain,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Azhar
Reporter