Tandaseru — Seorang pemuda tuna rungu di kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual. Terduga pelaku (16 tahun) diduga memperkosa seorang anak berusia 6 tahun.
Kapolres Taliabu AKBP Totok Handoyo mengungkapkan, kasus tersebut bakal segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur rencana akan dilakukan gelar perkara pada hari Rabu (22/1/2025), dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Totok ketika dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Taliabu AKP I Komang Suriawan menyatakan, SP2HP kasus tersebut telah dikirimkan ke semua pihak terkait. Menurutnya, pelaku belum ditahan lantaran masih di bawah umur.
“Penahanan itu kewenangan penyidik sesuai KUHAP. Alasan kami tidak melakukan penahanan karena korban dan terlapor adalah anak di bawah umur, dan sesuai sistem peradilan anak harus dilaksanakan diversi, baik di tingkat penyidikan maupun prapenuntutan,” jelasnya.
Ia memaparkan, salah satu hambatan dalam penanganan kasus tersebut lantaran pelaku adalah tuna rungu.
“Intinya kami penyidik tetap memproses kasus tersebut sesuai aturan,” tegasnya.
Diketahui, ayah korban nyaris melakukan kekerasan terhadap pelaku lantaran melihat pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 16 November 2024.
“Kita kira sudah ditahan, ternyata pelaku so ada di Lede. Kasus ini kita laporkan dengan tujuan agar dapat diadili, itu juga bagian dari cara kita menghargai hukum dan tidak ingin berbuat semena-mena, untuk itu keadilan harus benar benar dapat ditegakkan. Jangan sampai kasus yang sudah kita laporkan tidak segera ditindak, maka kita juga tidak segan untuk bertindak sendiri,” tegas ayah korban.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.