Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara masih terus melanjutkan proses kasus dugaan pengrusakan kediaman Bupati Morotai Benny Laos.

Pengrusakan yang diduga dilakukan tiga warga yakni Sitti Sabeta, Amina Soleman dan Rinto itu terjadi saat aksi protes dugaan pembaptisan massal warga oleh Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) di Pantai Army Dock 2019 lalu. Saat ini, tiga tersangka tersebut sudah masuk tahap penuntutan.

“Itu sudah sampai pada tahapan tuntutan. Beberapa kali terkendala karena majelis berhalangan, seharusnya terjadwal hari JumatĀ  kemarin,” kata Kepala Kejari Morotai Supardi di ruang kerjanya, Senin (9/11) kemarin.

Kajari bilang, ketidakhadiran Bupati dalam persidangan sebelumnya lantaran sedang melaksanakan tugas. Bahkan yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun tidak bisa hadir dalam persidangan karena sedang melaksanakan tugas di luar daerah.

“Keterangan BAP dibacakan di persidangan, bukan tanpa dihadirkan. Karena sesuai jadwalnya yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan kedinasan, sehingga persetujuan dari majelis hakim keterangannya yang ada BAP itu dibacakan,” terangnya.

Menurut Supardi, pemanggilan paksa terhadap Bupati hanya bisa dilakukan jika Majelis Hakim menyetujui.

“Panggilan paksa itu tidak serta merta atas kemauan jaksa. Tapi harus ada penetapan dari Majelis,” tuturnya.

Lanjutnya, untuk alat bukti sepanjang sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan persetujuan dari Hakim maka persyaratannya sudah terpenuhi.

“Alat bukti itu dari saksi, keterangan dari terdakwa dan alat bukti petunjuk lainnya. Ini dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk disidangkan,” tandasnya.