Tandaseru — Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah melimpahkan berkas kasus jual beli kosmetik ilegal ke Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.

Kosmetik ilegal itu diduga tidak memiliki izin edar. Sebelumnya, Loka POM mengamankan sebuah mobil pikap bermuatan kosmetik di desa Yayasan, Morotai Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024 lalu.

Plt Kasi Pidana Umum Kejari Zul Kurniawan Akbar mengungkapkan, dalam kasus ini tersangkanya adalah seorang pria berinisial DM (30 tahun).

“Kasus jual kosmetik tanpa izin edar itu beraneka ragam kosmetik. Ada skincare, lipstik dan lainnya,” ungkapnya, Selasa (3/9/2024).

Berdasarkan fakta yang ditemukan, Zul bilang, pelakunya menggunakan sarana mobil boks sewaan dari Jailolo, Halmahera Barat.

“Jadi, kasusnya ini tinggal penetapan sidang yang akan digelar minggu depan bersama kasus perzinaan kades inisial MS dan IG,” bebernya.