Sekilas Info

KPK Ingatkan Cakada di Malut Tak Imingi Pemilih dengan Uang atau Jabatan

Ilustrasi KPK. (Istimewa)

Tandaseru -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengajak para pasangan calon kepala daerah (cakada) di empat wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Utara (Kalut), Gorontalo, dan Maluku Utara (Malut) yang ikut serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak mengimingi konstituen dengan uang atau jabatan agar memilihnya.

“Jangan pengaruhi pemilih untuk memilih Bapak atau Ibu hanya dengan iming-iming pemberian uang, barang, atau posisi tertentu,” seru Lili dalam Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang berlangsung di Gedung Pendopo Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (27/10). Peserta webinar di Kalut, Gorontalo, dan Malut, mengikuti pembekalan secara daring.

Selain itu, sumberdaya milik daerah seperti anggaran, fasilitas, barang, dan sebagainya, lanjut Lili, jangan dimanfaatkan oleh petahana untuk kepentingan kampanye. Saat ini, menurut Lili, adalah waktu paling tepat membangun komunikasi yang sehat dengan para pemilih. Sampaikan komitmen kepada publik, katanya, dengan cara-cara yang benar.

“Ajarkan publik untuk berkompetisi secara sehat, tanpa merusak tatanan nilai-nilai persaudaraan, kejujuran, dan kebaikan yang telah menjadi fondasi masyarakat kita. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang dikeluarkan BPS menunjukkan penurunan skor dimensi persepsi antikorupsi dari 3,86 ke 3,68 dari tahun 2018 ke 2020, yang disebabkan permisivitas masyarakat menerima politik uang dalam pilkada,” tambah Lili.

Di sisi lain, ucap Lili, hasil survei KPK dan beberapa pihak memperlihatkan ada selisih antara biaya Pilkada dengan kemampuan harta pribadi para calon. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh para cakada kepada KPK, total kekayaan pasangan calon terlihat tak mencukupi untuk menutup ongkos Pilkada.

Sebelumnya, saat membuka acara, Wakil Gubernur Provinsi Sumut Musa Rajekshah mengakui bahwa ada kecenderungan dari petahana untuk memanfaatkan fasilitas pemerintahannya. Apalagi, katanya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang relatif sulit di masa pandemi Covid-19 berpotensi membuka ruang bagi perilaku politik uang.

“Pemanfaatan fasilitas pemerintah, yakni fasilitas dan program yang dimiliki pemerintah untuk mengatasi kesulitan masyarakat, dimanfaatkan untuk sosialisasi diri, khususnya bagi petahana. Apalagi, rendahnya keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi dan menggunakan hak pilih menurun,” ujar Musa.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Sahril Abdullah