Tandaseru — Komisi Advokasi Daerah (KAD) Maluku Utara menyoroti dugaan utang siluman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2024 Dikbud, khususnya pada item utang. Di mana utang tersebut sebelumnya telah terbayar namun kembali masuk DPA sebagai utang bawaan.
Wakil Ketua KAD Malut Mayrudin Maende kepada tandaseru.com menyatakan, dugaan pembayaran dobel yang menjadi temuan itu perlu segera di-clear-kan.
“Dalam pengertian di-clear-kan bagi siapa saja yg ikut bermain dalam kasus tersebut,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024).
KAD Maluku Utara memandang serius masalah ini untuk ditindaklanjuti.
“Kaban Keuangan menyebutkan bahwa ini adalah hasil review dari APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) sebagai angka utang. Nah dengan demikian maka Inspektorat sebagai Ketua Tim APIP harus menjelaskan secara transparan tentang angka utang yang diduga dibayar dobel itu,” tegas Mayrudin.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.