Tandaseru — Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) diduga memiliki utang dengan nilai fantastis. Dugaan utang AGK itu diungkapkan para saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (27/3/2024).

Dalam sidang dengan terdakwa pengusaha Kristian Wuisan itu, JPU KPK menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba dan mantan Kepala BPBJ Kadri La Etje.

Saifuddin mengatakan, ia dilantik sebagai Kadis PUPR pada tahun 2022. Sebelum menjabat Kadis PUPR, ia lebih dulu menjabat sebagai Kepala BPBJ dari tahun 2016 hingga 2022. Hanya saja selama menjabat tidak pernah bertemu terdakwa Kristian.

Meski begitu, Saifuddin mengaku AGK pernah memerintahkan memperhatikan perusahaan terdakwa. Perintah itu juga langsung disampaikan ke Pokja.

“Kalau untuk perusahan terdakwa (Kristian) memenuhi kualifikasi. Terdakwa tidak pernah menghubungi saya,” katanya.

Saifuddin dalam kesaksiannya mengungkapkan, ia dan kepala dinas lain pernah dikumpulkan dalam pertemuan di Manado, Sulawesi Utara, pada 2022. Pertemuan itu dikoordinatori Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali dan dipimpin langsung AGK.

Dalam pertemuan itu dibahas tentang utang Rp 17 miliar yang diduga milik AGK. Para kepala dinas, kata Saifuddin, diperintahkan mengumpulkan uang untuk melunasi utang tersebut.

Dinas PUPR diberi tanggung jawab melunasi Rp 5 miliar utang tersebut. Hanya saja, Saifuddin mengaku tak tahu utang tersebut terkait apa.

“Saya waktu itu tidak memenuhi menyelesaikan utang Gubernur Rp 5 miliar. Karena diam dan tidak respon, satu hari balik dari Manado langsung dipindahkan (dicopot jabatannya, red),” ungkapnya.